Banggar DPRD Murung Raya Setujui RAPBD Perubahan 2026, Pendapatan Naik Jadi Rp1,798 Triliun
Puruk Cahu, Benuapos24.com – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Murung Raya menyampaikan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna Ke-5 Masa Sidang III Tahun 2026, di Gedung DPRD Murung Raya, Rabu (16/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi, didampingi Wakil Ketua I Dina Maulidah dan Wakil Ketua II Likon. Hadir Pj Sekda Murung Raya Sarwo Mintardjo, Asisten I Rahmat K. Tambunan, Asisten II K. Zen Wahyu Priyatna, Asisten III Andri Raya, perwakilan Polres Murung Raya, kepala perangkat daerah, anggota DPRD, serta tamu undangan.
Dalam rapat tersebut, anggota DPRD Murung Raya Akhirudin menyampaikan laporan Banggar atas hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Pembahasan dilakukan melalui rapat kerja komisi-komisi dengan mitra kerja terkait selama empat hari, mulai 11 hingga 14 September 2026. Hasil rapat komisi kemudian disampaikan kepada pimpinan DPRD pada 15 September dan dilanjutkan pembahasan Banggar bersama TAPD pada 16 September 2026.
Berdasarkan hasil pembahasan, pendapatan daerah dalam RAPBD Perubahan 2026 meningkat dari Rp1,473 triliun menjadi Rp1,798 triliun, atau bertambah sekitar Rp325,07 miliar.
Kenaikan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang meningkat dari Rp103,53 miliar menjadi Rp104,69 miliar, pendapatan transfer dari Rp1,362 triliun menjadi Rp1,685 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah dari Rp7,5 miliar menjadi Rp8,35 miliar.
Sementara itu, belanja daerah meningkat dari Rp1,701 triliun menjadi Rp2,435 triliun, atau bertambah sekitar Rp733,60 miliar.
Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya meningkat dari Rp241,57 miliar menjadi Rp702,27 miliar. Sedangkan pengeluaran pembiayaan yang sebelumnya dialokasikan sebesar Rp12,96 miliar tidak lagi dialokasikan dalam perubahan APBD 2026.
Dalam laporan tersebut, Banggar DPRD juga menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi kepada pemerintah daerah.
Banggar mendorong Pemkab Murung Raya lebih serius menggali potensi PAD agar ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat dan provinsi dapat dikurangi.
Selain itu, Banggar mencatat adanya pergeseran anggaran untuk mengakomodasi sejumlah kegiatan yang dinilai mendesak dan menjadi prioritas, seperti penanganan bencana, bantuan sosial, serta percepatan pembangunan infrastruktur.
Banggar juga meminta pemerintah daerah memastikan setiap kegiatan yang masuk dalam perubahan APBD memiliki target yang terukur, dapat dilaksanakan sesuai ketentuan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dengan mempertimbangkan hasil pembahasan tersebut, Banggar DPRD Murung Raya merekomendasikan agar Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 disetujui untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Banggar juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah segera melaksanakan program dan kegiatan yang telah disetujui secara tepat waktu, transparan, akuntabel, serta sesuai mekanisme yang berlaku.
Persetujuan tersebut selanjutnya menjadi dasar untuk proses evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
(Sem Firdaus)
Posting Komentar