Ketua DPRD Murung Raya: Raperda Kelompok Tani Perkuat Kemandirian Petani
Puruk Cahu, Benuapos24.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang I Tahun 2026 di Gedung DPRD, Jumat (24/4/2026).
Rapat tersebut mengagendakan penandatanganan dan penyerahan persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD, serta penetapan keputusan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Kelompok Tani dan rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025.
Dalam pembukaannya, Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, Rumiadi, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif penyusunan Ranperda pengelolaan kelompok tani.
Menurutnya, regulasi tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat kelembagaan petani di daerah.
“Raperda ini bertujuan memperkuat kelembagaan petani, meningkatkan produktivitas, serta memberikan jaminan perlindungan dan pendampingan bagi kelompok tani dalam mewujudkan kemandirian usaha tani,” ujarnya.
Ia menambahkan, setelah melalui pembahasan intensif antara panitia kerja DPRD dan pihak eksekutif, Ranperda tersebut akhirnya disepakati untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Selain itu, terkait LKPJ Bupati Murung Raya Tahun 2025, DPRD melalui panitia kerja telah melakukan pembahasan secara menyeluruh, termasuk kunjungan lapangan dan rapat bersama perangkat daerah.
“Rekomendasi yang kami sampaikan bukan bentuk penolakan atau penerimaan, melainkan catatan strategis sebagai standar penilaian objektif terhadap kinerja kepala daerah selama satu tahun anggaran,” jelasnya.
Hal tersebut, lanjutnya, mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 serta Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ia berharap seluruh rekomendasi DPRD dapat menjadi perhatian serius pihak eksekutif sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja pemerintahan ke depan.
Dalam kesempatan itu, Rumiadi juga menyoroti kinerja DPRD selama Masa Sidang I Tahun 2026 yang telah menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara maksimal.
“Melalui masa reses, kami turun langsung ke masyarakat untuk menyerap aspirasi, keluhan, dan harapan warga, yang nantinya akan diformulasikan menjadi pokok-pokok pikiran DPRD,” ungkapnya.
Memasuki Masa Sidang II, DPRD akan memfokuskan pada pembahasan Raperda yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, serta evaluasi pelaksanaan APBD.
Ia pun mengajak seluruh anggota dewan untuk meningkatkan kedisiplinan dan memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah.
“Mari kita pastikan setiap kebijakan yang diambil benar-benar berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan agenda tingkat II, yakni penyampaian laporan panitia kerja DPRD hasil pembahasan bersama pemerintah daerah.
(Sem Firdaus)
Posting Komentar