Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement

Advertisement
Kamis, 01 Mei 2025, Mei 01, 2025 WIB
Last Updated 2025-07-15T11:20:54Z
DPRD Murung Raya

Nisha Anggraeni dan Kabik Amaz Jasikha Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Murung Raya Lewat PAW

Advertisement

Nisha Anggraeni dan Kabik Amaz Jasikha Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Murung Raya Lewat PAW

Murung Raya, Benuapos24.com-Dua kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Nisha Anggraeni dan Kabik Amaz Jasikha, resmi dilantik sebagai Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), pada Kamis (1/5/2025).

Nisha Anggraeni menggantikan posisi Dr. Doni, S.P., M.Si., anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) III yang mengundurkan diri untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Murung Raya 2024. Sementara itu, Kabik Amaz Jasikha menggantikan Heriyus Midel Yoseph, S.E., M.M., dari Dapil II, yang juga mundur demi mengikuti kontestasi Pilkada.

Pelantikan yang berlangsung di gedung DPRD Murung Raya ini turut dihadiri oleh Bupati Murung Raya, Heriyus Midel Yoseph, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, serta tokoh-tokoh masyarakat dan pemangku kepentingan daerah lainnya. Ucapan selamat pun mengalir atas pelantikan dua anggota dewan yang baru tersebut.

"Selamat menjalankan tugas kepada Saudari Nisha Anggraeni dan Saudara Kabik Amaz Jasikha sebagai anggota DPRD Murung Raya untuk sisa masa jabatan 2024–2029," ujar Bupati Heriyus dalam sambutannya.

Ketua DPRD Murung Raya, H. Rumiadi, S.E., S.H., M.H., bersama Wakil Ketua I Dina Maulidah, S.H.I., dan Wakil Ketua II Likon, S.H., M.H., serta seluruh anggota DPRD dari berbagai fraksi juga memberikan ucapan selamat.

Dalam keterangannya, H. Rumiadi menyatakan bahwa proses PAW ini tidak sekadar mengisi kekosongan kursi legislatif, namun juga penting dalam menjaga keberlangsungan kinerja serta soliditas kelembagaan dan kepartaian di DPRD.

"Perlu diketahui bahwa pemberhentian dan pengangkatan PAW dari PDI Perjuangan ini mengacu pada empat keputusan Gubernur Kalimantan Tengah," jelasnya.

Ia juga menambahkan, sesuai ketentuan, mekanisme PAW dapat dilakukan karena tiga alasan: pengunduran diri, pemberhentian, atau karena anggota yang bersangkutan meninggal dunia.

Dengan pelantikan dua anggota baru ini, diharapkan fungsi legislatif dalam menjalankan roda pemerintahan dan pengawasan di Kabupaten Murung Raya dapat terus berjalan secara efektif, sinergis, dan berkesinambungan.