Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement

Advertisement
Selasa, 07 Januari 2025, Januari 07, 2025 WIB
Last Updated 2025-06-29T12:48:14Z

Anggota DPRD Murung Raya Johansyah Apresiasi Kegiatan Musrenbang di Desa Juking Pajang

Advertisement

Anggota DPRD Murung Raya Johansyah Apresiasi Kegiatan Musrenbang di Desa Juking Pajang

Murung Raya, Benuapos24 .com-7 Januari 2025 – Anggota DPRD Murung Raya, Johansyah, memberikan apresiasi atas terselenggaranya Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang) di Desa Juking Pajang. Kegiatan ini dinilai sebagai langkah penting dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) untuk tahun anggaran 2025–2026.

Kepala Desa Juking Pajang, H. Maman, menyampaikan bahwa Musrenbang Desa merupakan forum musyawarah tahunan antara pemangku kepentingan desa untuk menyepakati prioritas pembangunan.

“Musrenbang hari ini merupakan forum penting untuk menyusun RKPDes 2025–2026, yang mengacu pada dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes),” ujar H. Maman kepada awak media Suara Akar Rumput (semaku.net).

Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini diselenggarakan sesuai amanat pemerintah yang mewajibkan setiap desa menyusun dokumen perencanaan pembangunan lima tahunan (RPJMDes) dan tahunan (RKPDes). Musrenbang bertujuan membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan desa melalui penggalian potensi sumber daya yang tersedia, baik dari dalam maupun luar desa.

Musrenbang Desa Juking Pajang yang digelar di kantor desa ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Pemerintah Desa, BPD, lembaga desa, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, pendamping desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, unsur Tripika dari Kecamatan Murung, perwakilan perempuan, serta tim pemangku kepentingan lainnya.

“Program-program prioritas yang tidak terlaksana di tahun anggaran 2024 karena keterbatasan atau pergeseran anggaran akan menjadi fokus dalam RKPDes 2025–2026,” tegas H. Maman.

Selain membahas RKPDes, forum Musrenbang ini juga menyusun DU-RKPDes 2025, yang akan dibawa ke forum Musrenbang tingkat kecamatan. Harapannya, seluruh proses perencanaan ini berjalan tertib dan lancar.

Musrenbang Desa, sebagaimana diatur dalam Permendes PDTT No. 21 Tahun 2020, merupakan wadah penting untuk menyelaraskan aspirasi masyarakat dan arah pembangunan desa secara partisipatif dan terstruktur.

“Musrenbang ini adalah bagian dari implementasi pedoman penyusunan RKPDes tahunan yang melibatkan BPD, pemerintah desa, dan seluruh elemen masyarakat,” tutup H. Maman.