PUPR dan Kejari Murung Raya Teken MoU Penanganan Masalah Hukum Perdata dan TUN
Puruk Cahu, Benuapos24.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Murung Raya menandatangani Nota Kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Murung Raya tentang penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan MoU berlangsung di Aula Dinas PUPR Kabupaten Murung Raya, Selasa (22/9/2026). Kegiatan dihadiri Kepala Kejari Murung Raya Herman Kondo Siriwa, S.H., M.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Marina Tresya Ayu Meifany, S.H., M.H., Kepala Dinas PUPR Murung Raya Paulus Manginte, S.T., M.T., serta perwakilan perusahaan dan tamu undangan lainnya.
Usai kegiatan, Kepala Dinas PUPR Murung Raya Paulus Manginte mengatakan, kerja sama tersebut dilakukan sebagai bentuk pendampingan terhadap sejumlah kegiatan yang dilaksanakan dan sedang berjalan pada tahun anggaran 2026.
Menurutnya, pendampingan dari Kejaksaan Negeri Murung Raya diharapkan dapat memberikan kepastian dari sisi hukum, sehingga pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan.
“Pendampingan ini akan memberikan sebuah kepastian bahwa pekerjaan itu sudah dilaksanakan dengan baik dan benar. Mereka akan terus melakukan pendampingan, bagaimana tinjauan hukumnya seperti apa, sehingga pekerjaan itu tidak bermasalah di kemudian hari,” ujar Paulus.
Paulus menjelaskan, terdapat lima paket pekerjaan yang mendapatkan pendampingan dan seluruhnya merupakan kegiatan yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2026 serta saat ini masih berjalan di lapangan.
Ia menyebut perkembangan pekerjaan secara umum menunjukkan progres positif. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi momentum bagi para rekanan untuk terus memaksimalkan pelaksanaan pekerjaan sesuai rencana.
Paulus juga mengibaratkan pendampingan hukum dari Kejari sebagai hubungan antara dokter dan pasien. Pihak PUPR dapat menyampaikan berbagai hal terkait pelaksanaan kegiatan, sehingga mendapatkan masukan dan pendampingan dari sisi hukum.
“Seperti yang disampaikan pihak Kejari tadi, mereka itu dokter dan kita adalah pasiennya. Jadi kita harus menyampaikan permasalahan kami seperti ini, kendala kami seperti ini, dan jalan keluar yang disarankan kepada kita seperti ini,” katanya.
Lebih lanjut, Paulus berharap seluruh rekanan dapat memanfaatkan kondisi yang ada untuk terus meningkatkan progres pekerjaan. Hal tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi agar target pekerjaan dapat tercapai sesuai rencana.
“Harapan kita rekanan yang bekerja ini memaksimalkan kondisi seperti ini untuk dapat mengejar sekuat-kuatnya prestasi itu, sehingga ketika ada kendala di depan, misalnya karena cuaca, itu sudah bisa diminimalkan,” pungkasnya.
Melalui penandatanganan MoU tersebut, PUPR Murung Raya berharap koordinasi dan pendampingan bersama Kejaksaan Negeri Murung Raya dapat mendukung pelaksanaan kegiatan pembangunan agar berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
(Sem Firdaus)
Posting Komentar