Ad

Fraksi PKB Dorong Pembentukan Forum TJSL Perusahaan di Murung Raya




Puruk Cahu, Benuapos24.com – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Murung Raya mendorong Pemerintah Kabupaten Murung Raya segera menindaklanjuti Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Badan Usaha, termasuk membentuk forum yang melibatkan perusahaan dan pemerintah daerah.


Pandangan tersebut disampaikan anggota DPRD Murung Raya dari Fraksi PKB, Mahyono, dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang III Tahun 2026 di Gedung DPRD Murung Raya, Puruk Cahu, Kamis (10/9/2026).


Rapat dipimpin Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi dan dihadiri Bupati Murung Raya Heriyus, S.E., jajaran pemerintah daerah, anggota DPRD, unsur Forkopimda serta undangan lainnya.


Mahyono mengatakan, setelah mencermati penjelasan Bupati Murung Raya mengenai Ranperda inisiatif DPRD tersebut, Fraksi PKB memberikan dukungan terhadap pengaturan TJSL sebagai dasar dalam mengarahkan kontribusi perusahaan terhadap pembangunan daerah.


Menurutnya, TJSL di Indonesia telah memiliki landasan hukum, antara lain Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012.


Pelaksanaan TJSL dapat mencakup berbagai bidang, mulai dari pengelolaan lingkungan, pengelolaan limbah, penghematan energi, program sosial kemasyarakatan, kebudayaan, bantuan pendidikan dan beasiswa hingga peningkatan infrastruktur.

Fraksi PKB meminta perangkat daerah teknis segera menindaklanjuti Ranperda tersebut agar dapat memberikan kepastian dalam pelaksanaan program TJSL perusahaan di Kabupaten Murung Raya.


Selain itu, Fraksi PKB mengusulkan pembentukan forum TJSL yang melibatkan perusahaan dan pemerintah daerah.


Mahyono menilai forum tersebut penting mengingat cukup banyak perusahaan yang telah beroperasi dan berproduksi di wilayah Kabupaten Murung Raya.


Melalui forum tersebut, program TJSL perusahaan diharapkan dapat diselaraskan dengan program prioritas Pemerintah Kabupaten Murung Raya sehingga pelaksanaannya lebih terarah dan memberikan manfaat bagi masyarakat.


“Setelah adanya perda, program-program perusahaan bisa kita sesuaikan dengan program pemerintah daerah agar bisa saling mengisi,” kata Mahyono dalam penyampaiannya.


Ia juga menyinggung kondisi investasi dan produksi perusahaan di Murung Raya yang turut dipengaruhi kebijakan pemerintah pusat, khususnya pembatasan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).


Menurutnya, kondisi tersebut turut berdampak terhadap daerah, termasuk berkaitan dengan penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) dan kesempatan kerja masyarakat.


Mahyono berharap keberadaan Ranperda TJSL nantinya tidak hanya menjadi regulasi, tetapi dapat menjadi instrumen untuk memastikan kontribusi perusahaan berjalan secara terarah, terkoordinasi dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah.


Dengan demikian, keberadaan perusahaan di Kabupaten Murung Raya diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat sekaligus mendukung percepatan pembangunan daerah.


(Sem Firdaus)

Baca Juga:
https://www.benuapos24.com/2026/09/fraksi-pkb-dorong-pembentukan-forum.html

Berita Terbaru

  •  Fraksi PKB Dorong Pembentukan Forum TJSL Perusahaan di Murung Raya
  •  Fraksi PKB Dorong Pembentukan Forum TJSL Perusahaan di Murung Raya
  •  Fraksi PKB Dorong Pembentukan Forum TJSL Perusahaan di Murung Raya
  •  Fraksi PKB Dorong Pembentukan Forum TJSL Perusahaan di Murung Raya
  •  Fraksi PKB Dorong Pembentukan Forum TJSL Perusahaan di Murung Raya
  •  Fraksi PKB Dorong Pembentukan Forum TJSL Perusahaan di Murung Raya

Posting Komentar

Ad
Ad