Ad

Bupati Heriyus Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Bahas Pencabutan Perda dan Perubahan APBD 2026




Puruk Cahu, Benuapos24.com  – Bupati Murung Raya Heriyus, S.E., menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan pemerintah daerah dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang III Tahun 2026, di Gedung DPRD Murung Raya, Kamis (10/9/2026).


Rapat dipimpin Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi. Dua Raperda yang menjadi pembahasan yakni Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 15 Tahun 2005 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, serta Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2026.


Dalam jawabannya, Bupati Heriyus menjelaskan bahwa pencabutan Perda Nomor 15 Tahun 2005 dilakukan karena regulasi tersebut sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang administrasi kependudukan.


Menurut pemerintah daerah, ketentuan mengenai administrasi kependudukan saat ini telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, serta Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 dan regulasi terkait lainnya.


Dengan adanya perubahan dan penguatan regulasi di tingkat nasional tersebut, ketentuan teknis pelayanan administrasi kependudukan di daerah tidak lagi dituangkan dalam bentuk Perda sebagaimana Perda Nomor 15 Tahun 2005.


Pemerintah Kabupaten Murung Raya selanjutnya menyiapkan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) sebagai aturan teknis pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan di daerah. Hal ini dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan dasar hukum yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru.


“Pencabutan perda ini tidak berarti pelayanan administrasi kependudukan dihentikan. Pelayanan tetap dilaksanakan dan bahkan terus ditingkatkan,” demikian substansi penjelasan pemerintah daerah dalam rapat paripurna.


Pemkab Murung Raya juga menegaskan komitmennya memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang mudah, cepat, transparan, gratis dan merata. Pelayanan dilakukan melalui sistem digital sekaligus pelayanan jemput bola melalui SI PADUKA MURA untuk menjangkau masyarakat, khususnya di wilayah yang memiliki keterbatasan akses pelayanan.


Sementara terkait Raperda Perubahan APBD 2026, pemerintah daerah menyampaikan sejumlah penyesuaian anggaran, termasuk peningkatan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah sebesar Rp1.160.500.000.


Selain itu, penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SiLPA tahun sebelumnya mengalami perubahan dari Rp241.570.726.876 menjadi Rp702.267.465.676,59.


SiLPA tersebut antara lain terdiri dari SiLPA yang telah ditentukan penggunaannya sebesar Rp67.727.648.580, penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) yang terlambat disalurkan sebesar Rp173.458.285.000, serta sisa anggaran dari ketidakrealisasian sejumlah program dan kegiatan perangkat daerah berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran 2025.


Pemerintah daerah juga menyampaikan komitmen untuk mengurangi terjadinya SiLPA dalam jumlah besar pada tahun-tahun berikutnya dengan meningkatkan kualitas perencanaan, mempercepat pelaksanaan kegiatan dan mengoptimalkan belanja yang produktif.


Untuk belanja, pemerintah menyebutkan belanja pegawai tahun 2026 berada pada angka 25,96 persen dari total belanja, masih di bawah batas maksimal 30 persen sebagaimana ketentuan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).


Sementara belanja infrastruktur pelayanan publik mencapai 42,81 persen, atau di atas batas minimal 40 persen. Prioritas belanja modal diarahkan pada peningkatan konektivitas, pendidikan, kesehatan, air bersih dan sanitasi.


Di sektor infrastruktur, peningkatan jalan di wilayah Laung Tuhup pada tahun anggaran 2026 dialokasikan sekitar Rp74 miliar yang terbagi dalam beberapa paket pekerjaan.


Pemerintah daerah juga menjelaskan bahwa rendahnya serapan anggaran pada sejumlah perangkat daerah dipengaruhi beberapa faktor, antara lain jadwal pengadaan yang belum selaras dengan Rencana Umum Pengadaan (RUP), adanya tambahan transfer TDF yang meningkatkan pagu OPD, perubahan harga BBM yang berdampak terhadap penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), serta keterlambatan dokumen perencanaan.


Melalui jawaban tersebut, Pemkab Murung Raya menegaskan bahwa perubahan APBD 2026 diarahkan untuk menjaga kesinambungan program pembangunan, memenuhi kebutuhan pelayanan dasar serta memperkuat kemampuan fiskal daerah.

(Sem Firdaus)

Baca Juga:
https://www.benuapos24.com/2026/09/bupati-heriyus-jawab-pandangan-fraksi.html

Berita Terbaru

  •  Bupati Heriyus Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Bahas Pencabutan Perda dan Perubahan APBD 2026
  •  Bupati Heriyus Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Bahas Pencabutan Perda dan Perubahan APBD 2026
  •  Bupati Heriyus Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Bahas Pencabutan Perda dan Perubahan APBD 2026
  •  Bupati Heriyus Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Bahas Pencabutan Perda dan Perubahan APBD 2026
  •  Bupati Heriyus Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Bahas Pencabutan Perda dan Perubahan APBD 2026
  •  Bupati Heriyus Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Bahas Pencabutan Perda dan Perubahan APBD 2026

Posting Komentar

Ad
Ad