Ad

Tiga PNS Murung Raya Dijatuhi Hukuman Disiplin, Bupati Tegaskan Pentingnya Kedisiplinan




Puruk Cahu, Benuapos24.com – Bupati Murung Raya, Heriyus, S.E., menegaskan pentingnya kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya.


Hal tersebut disampaikan Heriyus saat memberikan sambutan pada kegiatan Penyematan dan Penyerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya X, XX dan XXX Tahun Lingkup Pemerintah Kabupaten Murung Raya Tahun 2026, di Gedung B Kantor Bupati Murung Raya, Jumat (14/8/2026).


Dalam sambutannya, Heriyus menyampaikan bahwa Satyalancana Karya Satya merupakan tanda kehormatan yang diberikan kepada PNS atas kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan dan prestasi kerja dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara dan masyarakat.


Menurutnya, penghargaan tersebut tidak hanya menjadi bentuk apresiasi atas masa pengabdian, tetapi juga harus menjadi motivasi bagi penerima untuk terus mempertahankan kedisiplinan dan menjadi teladan bagi ASN lainnya.


“Pada kesempatan ini pula saya ingin berpesan kepada Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemerintah Kabupaten Murung Raya agar melaksanakan tugas dengan baik, menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran dan kedisiplinan,” kata Heriyus.


Bupati juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2026 terdapat sejumlah ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban maupun larangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.


Heriyus menyebut, hingga saat ini sudah ada tiga orang PNS yang dijatuhi hukuman disiplin, sementara beberapa ASN lainnya masih dalam proses untuk diberikan penjatuhan hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.


“Kembali lagi kami tak henti-hentinya menyampaikan dan mengingatkan agar saudara-saudari lebih meningkatkan kedisiplinan, khususnya menaati segala kewajiban dan larangan yang diatur sesuai ketentuan yang termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tegasnya.


Ia berharap pemberian Satyalancana Karya Satya dapat menumbuhkan kebanggaan, sikap keteladanan, semangat pengabdian dan motivasi bagi para penerima untuk meningkatkan darma bakti kepada bangsa dan negara.


Heriyus juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Murung Raya yang telah melaksanakan kegiatan tersebut.


Ia berharap pada tahun-tahun berikutnya semakin banyak PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya yang mendapatkan penghargaan Satyalancana Karya Satya.


Penghargaan Satyalancana Karya Satya sendiri diberikan kepada PNS yang telah memenuhi persyaratan masa pengabdian selama 10, 20 dan 30 tahun, dengan tetap memenuhi ketentuan terkait kesetiaan, pengabdian, kejujuran, kecakapan serta kedisiplinan.


Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya Rumiadi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan Kejaksaan Negeri Murung Raya, unsur TNI-Polri, jajaran kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.


Melalui momentum tersebut, Bupati Heriyus mengajak seluruh ASN untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan pengabdian terbaik dalam mendukung pembangunan daerah menuju Murung Raya Hebat dan Murung Raya Emas 2030.


(Sem Firdaus)

Baca Juga:
https://www.benuapos24.com/2026/08/tiga-pns-murung-raya-dijatuhi-hukuman.html

Berita Terbaru

  •  Tiga PNS Murung Raya Dijatuhi Hukuman Disiplin, Bupati Tegaskan Pentingnya Kedisiplinan
  •  Tiga PNS Murung Raya Dijatuhi Hukuman Disiplin, Bupati Tegaskan Pentingnya Kedisiplinan
  •  Tiga PNS Murung Raya Dijatuhi Hukuman Disiplin, Bupati Tegaskan Pentingnya Kedisiplinan
  •  Tiga PNS Murung Raya Dijatuhi Hukuman Disiplin, Bupati Tegaskan Pentingnya Kedisiplinan
  •  Tiga PNS Murung Raya Dijatuhi Hukuman Disiplin, Bupati Tegaskan Pentingnya Kedisiplinan
  •  Tiga PNS Murung Raya Dijatuhi Hukuman Disiplin, Bupati Tegaskan Pentingnya Kedisiplinan

Posting Komentar

Ad
Ad