Lita Norfiana: Pembahasan Pertanggungjawaban APBD Wujud Pengawasan DPRD terhadap Anggaran Daerah
| Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya, Lita Norfiana, saat mengikuti Rapat Paripurna ke-I Masa Sidang II Tahun 2026 di Aula Paripurna DPRD Murung Raya, Jumat (5/6/2026). |
Puruk Cahu, Benuapos24.com – Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya, Lita Norfiana, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan Lita usai mengikuti Rapat Paripurna Ke-I Masa Sidang II Tahun 2026 yang digelar DPRD Kabupaten Murung Raya di ruang rapat paripurna DPRD, Jumat (5/6/2026).
Menurutnya, setiap penggunaan anggaran daerah perlu dievaluasi secara menyeluruh guna memastikan program pembangunan yang telah dilaksanakan benar-benar memberikan manfaat dan dampak positif bagi masyarakat.
"Pembahasan pertanggungjawaban APBD merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD. Melalui proses ini, kita dapat melihat sejauh mana program dan kegiatan yang telah dilaksanakan mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat," ujarnya.
Lita menjelaskan, evaluasi terhadap pelaksanaan APBD tidak hanya bertujuan menilai capaian program, tetapi juga menjadi bahan penting dalam menyusun kebijakan dan program pembangunan yang lebih efektif pada tahun-tahun mendatang.
Menurutnya, hasil pembahasan dan evaluasi tersebut dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan, sehingga penggunaan anggaran semakin tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Murung Raya dalam mengawal pembangunan daerah agar berjalan optimal serta mampu menjawab berbagai tantangan dan kebutuhan masyarakat di berbagai sektor.
“Kerja sama yang baik antara legislatif dan eksekutif sangat diperlukan untuk memastikan setiap program pembangunan berjalan sesuai tujuan dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat,” katanya.
Lita menambahkan, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah harus terus menjadi perhatian bersama sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab.
Ia berharap pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat menghasilkan berbagai masukan konstruktif yang mendukung peningkatan kualitas pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Murung Raya.
(Sem firdaus)
Posting Komentar