Kajari Murung Raya Dorong Kepatuhan Jamsostek untuk Perlindungan Pekerja
Puruk Cahu, Benuapos24.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Murung Raya, Herman Kondo Siriwa, S.H., M.H., menegaskan pentingnya kepatuhan badan usaha dan pemberi kerja dalam mendaftarkan pekerjanya ke program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) sebagai bentuk perlindungan bagi tenaga kerja dan keluarganya.
Hal tersebut disampaikannya saat kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Sosialisasi dan Pembentukan Forum Kepatuhan untuk Optimalisasi Peningkatan Universal Coverage Jamsostek Kabupaten Murung Raya Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Bapperida Kabupaten Murung Raya, Selasa (9/6/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Murung Raya Heriyus, S.E., Sekretaris Daerah Murung Raya Sarwo Mintarjo, Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya Herman Kondo Siriwa, S.H., M.H., Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Fajar Kunaefi, kepala perangkat daerah, serta para peserta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Herman Kondo Siriwa mengatakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memiliki peran strategis dalam menciptakan rasa aman bagi pekerja, meningkatkan produktivitas kerja, serta mendukung kesejahteraan pekerja beserta keluarganya.
Menurutnya, kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program Jamsostek telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
"Kepatuhan terhadap pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bukan hanya kewajiban administratif semata, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab sosial dan kepatuhan hukum yang wajib dilaksanakan oleh setiap badan usaha maupun pemberi kerja," ujarnya.
Kajari menjelaskan, Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, untuk bertindak bagi dan atas nama negara atau pemerintah baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Melalui kewenangan tersebut, Kejaksaan dapat memberikan pendapat hukum, pendampingan hukum, maupun langkah-langkah koordinatif lainnya guna mendukung pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Peran Kejaksaan tidak hanya dalam aspek penegakan hukum, tetapi juga sebagai upaya preventif untuk memastikan kebijakan dan langkah pemerintah berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat," katanya.
Ia menambahkan, pembentukan Forum Kepatuhan menjadi sarana penting untuk membangun pemahaman bersama, meningkatkan kesadaran hukum, serta memperkuat komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek di Kabupaten Murung Raya.
Melalui kegiatan tersebut, Herman berharap terbangun sinergi yang semakin kuat antara Pemerintah Kabupaten Murung Raya, BPJS Ketenagakerjaan, Kejaksaan Negeri Murung Raya, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan perlindungan sosial ketenagakerjaan yang optimal bagi masyarakat.
"Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kepatuhan dan efektivitas pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh seluruh pekerja di Kabupaten Murung Raya," tandasnya.
(Sem Firdaus)
Posting Komentar