Sengketa Transportasi di Murung Raya Masuk Meja Mediasi, Pemkab Pasang Target 30 Hari
Puruk Cahu, Benuapos24.com — melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) memfasilitasi mediasi antara PT Sapta Indra Sejati (SIS) dan CV Barito Tuhup Gemilang (BTG) terkait permasalahan pemenuhan persyaratan kontrak kerja sama jasa transportasi. Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin, (20/4/ 2026), di aula Kantor Kesbangpol Kabupaten Murung Raya.
Mediasi yang difasilitasi oleh Tim Penanganan Konflik Sosial (PKS) Kabupaten Murung Raya itu dihadiri sejumlah pihak terkait, meski dari pihak PT SIS tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
Wakil Bupati Murung Raya Rahmanto muhidin dalam arahannya menyampaikan harapan agar proses mediasi tetap berjalan konstruktif meskipun salah satu pihak belum hadir. Ia menegaskan bahwa kehadiran PT SIS sangat penting untuk menjelaskan secara langsung perkembangan serta kendala yang dihadapi dalam kerja sama dengan CV BTG.
“Harapan kita walaupun pada rapat ini PT SIS tidak hadir, jangan mengurangi semangat dari CV BTG. Seyogyanya PT SIS bisa hadir agar permasalahan menjadi jelas dan bisa dicarikan solusi bersama,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa terkait perizinan dan persyaratan, dinas teknis terkait akan diberikan waktu selama 30 hari untuk melakukan komunikasi lanjutan dengan PT SIS guna mencari titik temu penyelesaian.
Sementara itu, Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional (Wasnas) Kesbangpol menjelaskan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang digelar pada 22 Desember 2025, yang saat itu juga tidak dihadiri oleh PT SIS dan PT Trans Terus Jaya.
Perwakilan Gerakan Barisan Antang Dayak (GBAD) mengungkapkan bahwa sebelumnya telah ada kesepakatan awal antara PT SIS dan CV BTG untuk memenuhi standar usaha di Murung Raya dengan menggunakan KBLI 77100. Namun, dalam perkembangannya, pihak PT SIS meminta perubahan ke KBLI 49422 yang dinilai memberatkan pelaku usaha lokal.
“Kami berharap Tim PKS bisa membantu memberikan solusi terbaik atas perubahan persyaratan tersebut,” ujarnya.
Dari pihak CV Barito Tuhup Gemilang, Wahyudi menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan kerja sama di bidang angkutan darat. Namun, PT SIS belum dapat menerima dengan alasan pekerjaan yang sama tidak bisa dijalankan oleh dua vendor berbeda.
Meski demikian, CV BTG menyatakan kesediaan untuk berada di bawah naungan vendor yang sudah ada sebagai upaya agar masyarakat lokal tetap dapat terlibat dalam kegiatan usaha transportasi tersebut.
“Kendala utama kami adalah memenuhi persyaratan KBLI 49422, khususnya terkait ketersediaan unit. Kami hanya mampu memenuhi KBLI 77100 dan hanya meminta tiga rute dari total 12 rute yang ada, khususnya di wilayah Muara Tuhup,” jelas Wahyudi.
Perwakilan BIN, Zambil, turut menyarankan agar dalam pertemuan lanjutan nantinya turut menghadirkan pihak PT Adaro, mengingat PT SIS merupakan subkontraktor dari perusahaan tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Tim PKS Kabupaten Murung Raya akan melakukan upaya penyelesaian dalam waktu 30 hari ke depan. Selain itu, rapat lanjutan dijadwalkan pada 4 Mei 2026 dengan menghadirkan PT SIS, PT Adaro, dan PT Trans Terus Jaya guna mencari solusi komprehensif atas permasalahan yang terjadi.
(Sem firdaus)
Posting Komentar