Ad

Pemkab Setujui Raperda Kelompok Tani dan Terima Rekomendasi LKPJ 2025


Puruk Cahu, Benuapos24.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang I Tahun 2026 di Gedung DPRD, Jumat (24/4/2026). Agenda utama rapat meliputi penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD, serta penyerahan keputusan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Kelompok Tani dan rekomendasi LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025.

Dalam rapat tersebut, sambutan Bupati Murung Raya disampaikan oleh Asisten I Setda, Rahmat K. Tambunan, karena Bupati dan Wakil Bupati sedang melaksanakan tugas dinas di luar daerah.

Dalam sambutannya, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya panitia kerja (Panja), atas kerja keras dalam pembahasan Ranperda dan LKPJ.

“Ranperda tentang pengelolaan kelompok tani ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sektor pertanian, meningkatkan produktivitas petani, serta mendukung ketahanan pangan daerah,” ujar nya.

Ia menegaskan, kelompok tani memiliki peran penting sebagai pilar pembangunan ekonomi masyarakat. Dengan adanya regulasi tersebut, diharapkan tercipta kepastian hukum, penguatan kelembagaan, serta peningkatan akses permodalan dan pasar bagi petani.

Pemerintah Kabupaten Murung Raya secara resmi menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Selain itu, dalam momentum yang sama, DPRD juga menyerahkan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Murung Raya Tahun Anggaran 2025.

Rahmat menyampaikan bahwa LKPJ merupakan instrumen penting dalam mengukur akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Rekomendasi DPRD yang disampaikan hari ini merupakan bentuk sinergi antara legislatif dan eksekutif untuk terus memperbaiki kinerja pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Pemerintah daerah juga mengakui masih terdapat sejumlah tantangan, seperti pemerataan pembangunan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta optimalisasi pengelolaan keuangan daerah.

Oleh karena itu, seluruh rekomendasi DPRD akan dijadikan sebagai bahan evaluasi dan acuan dalam penyusunan program kerja ke depan.

“Kami berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi secara serius, sistematis, dan berkelanjutan dengan melibatkan seluruh perangkat daerah,” tegasnya.

Beberapa poin penting yang menjadi perhatian dalam rekomendasi DPRD meliputi peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan tata kelola pemerintahan, pemerataan pembangunan antar wilayah, serta peningkatan kinerja organisasi perangkat daerah (OPD).

Menutup sambutan, pemerintah daerah berharap sinergi antara DPRD dan Pemkab Murung Raya terus terjaga demi mendorong pembangunan yang berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

(Sem Firdaus)
Baca Juga:
https://www.benuapos24.com/2026/04/pemkab-setujui-raperda-kelompok-tani.html

Berita Terbaru

  • Pemkab Setujui Raperda Kelompok Tani dan Terima Rekomendasi LKPJ 2025
  • Pemkab Setujui Raperda Kelompok Tani dan Terima Rekomendasi LKPJ 2025
  • Pemkab Setujui Raperda Kelompok Tani dan Terima Rekomendasi LKPJ 2025
  • Pemkab Setujui Raperda Kelompok Tani dan Terima Rekomendasi LKPJ 2025
  • Pemkab Setujui Raperda Kelompok Tani dan Terima Rekomendasi LKPJ 2025
  • Pemkab Setujui Raperda Kelompok Tani dan Terima Rekomendasi LKPJ 2025

Posting Komentar

Ad
Ad