Ad

Pemkab Mura Mantapkan PJPK 2025–2030: Fondasi Arah Pembangunan Penduduk Demi Visi Murung Raya Emas

Puruk Cahu, Benuapos24.com — Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Pemkab Mura) secara resmi memaparkan laporan akhir penyusunan Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK) 2025–2030 dalam kegiatan yang digelar di Aula Bapperida Murung Raya, Senin (1/12/2025). Dokumen strategis ini akan menjadi pedoman penting dalam menata arah pembangunan kependudukan selama lima tahun ke depan.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten II Setda Mura, K. Zen Wahyu Priyatna, mewakili Bupati Murung Raya Heriyus. Turut hadir para kepala perangkat daerah serta Tim Ahli Penyusun PJPK dari LPPM Universitas Palangka Raya yang berperan dalam proses perumusan dokumen.

Kepala Bapperida Mura, Reyzal Samat, menyampaikan bahwa penyusunan PJPK dilakukan melalui beberapa tahapan penting, mulai dari pengumpulan data, analisis kondisi kependudukan, hingga perumusan strategi dan langkah operasional. Dari tahapan tersebut, lahir tiga capaian besar yang kini siap diimplementasikan.

Capaian tersebut meliputi arah kerja pembangunan kependudukan yang lebih terukur, integrasi isu kependudukan dalam dokumen perencanaan daerah, serta tersusunnya rencana operasional hingga tahun 2030. Ketiga hal itu dinilai menjadi pondasi kuat bagi pembangunan berbasis data yang akuntabel.

Reyzal menegaskan bahwa pembangunan daerah tidak hanya berkaitan dengan infrastruktur, namun juga menyangkut pembangunan manusia secara menyeluruh. Karena itu, kajian kependudukan menjadi acuan penting untuk memastikan setiap program pemerintah lebih tepat sasaran dan efektif.

Sementara itu, dalam sambutannya, Asisten II Setda Mura K. Zen Wahyu Priyatna menegaskan bahwa PJPK merupakan dokumen strategis yang akan mengarahkan pengelolaan kependudukan secara komprehensif dan terintegrasi. Dokumen tersebut dijadikan rujukan dalam upaya mewujudkan visi besar Murung Raya Emas 2030.

K. Zen turut menekankan lima fokus utama yang harus mendapatkan perhatian serius seluruh perangkat daerah, yaitu pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan dan ketahanan keluarga, penataan persebaran dan mobilitas penduduk, serta integrasi data kependudukan sebagai dasar pengambilan kebijakan.

“Indikator, target, dan rencana aksi PJPK harus diintegrasikan dalam program kerja masing-masing perangkat daerah,” tegasnya, menekankan pentingnya keselarasan perencanaan antara OPD dengan arah pembangunan daerah.

Ia juga menambahkan bahwa seluruh perangkat daerah wajib memastikan implementasi PJPK berjalan berkesinambungan, sehingga setiap kebijakan mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat Murung Raya.

Dengan dipaparkannya laporan akhir ini, Pemkab Murung Raya berharap PJPK menjadi fondasi kuat bagi pelaksanaan program kependudukan yang lebih terarah, berkelanjutan, dan mendukung penuh visi pembangunan daerah hingga tahun 2030. Pemerintah optimistis dokumen ini akan memperkuat tata kelola kependudukan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

(Sem Firdaus)
Baca Juga:
https://www.benuapos24.com/2025/12/pemkab-mura-mantapkan-pjpk-20252030.html

Berita Terbaru

  • Pemkab Mura Mantapkan PJPK 2025–2030: Fondasi Arah Pembangunan Penduduk Demi Visi Murung Raya Emas
  • Pemkab Mura Mantapkan PJPK 2025–2030: Fondasi Arah Pembangunan Penduduk Demi Visi Murung Raya Emas
  • Pemkab Mura Mantapkan PJPK 2025–2030: Fondasi Arah Pembangunan Penduduk Demi Visi Murung Raya Emas
  • Pemkab Mura Mantapkan PJPK 2025–2030: Fondasi Arah Pembangunan Penduduk Demi Visi Murung Raya Emas
  • Pemkab Mura Mantapkan PJPK 2025–2030: Fondasi Arah Pembangunan Penduduk Demi Visi Murung Raya Emas
  • Pemkab Mura Mantapkan PJPK 2025–2030: Fondasi Arah Pembangunan Penduduk Demi Visi Murung Raya Emas

Posting Komentar

Ad
Ad