Ketua Komisi II DPRD Mura, Bebie, Tegaskan Komitmen Transparansi saat Pengesahan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024
Puruk Cahu, Benuapos24.com – DPRD Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang III Tahun 2025, Senin (15/9/2025). Agenda rapat membahas sekaligus menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2024.
Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan keputusan DPRD dan persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Murung Raya. Dengan persetujuan ini, Raperda akan segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketua Komisi II DPRD Murung Raya, Bebie, S.Sos., S.H., S.P., M.M., M.A.P., yang juga menjabat Ketua Fraksi PDI Perjuangan, menegaskan bahwa persetujuan ini merupakan bentuk komitmen bersama DPRD dan pemerintah daerah untuk menjaga transparansi serta akuntabilitas penggunaan anggaran.
“Pertanggungjawaban APBD bukan hanya soal laporan keuangan, tetapi juga bagaimana anggaran benar-benar dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Bebie usai rapat.
Ia menambahkan, DPRD akan terus memperkuat fungsi pengawasan agar setiap program pembangunan sesuai dengan visi daerah dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Rapat ini menjadi agenda penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah, setelah pemerintah daerah sebelumnya menyampaikan Laporan Keuangan Pertanggungjawaban (LKPj) APBD 2024 untuk dibahas di legislatif.(Semperdaus)
Posting Komentar