Ketua Komisi I DPRD Mura, Rejekinor, Tegaskan Penguatan Transparansi Usai Pengesahan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024
Puruk Cahu, Benuapos24.com – DPRD Kabupaten Murung Raya bersama Bupati resmi menandatangani persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang III Tahun 2025 yang digelar di ruang rapat DPRD, Senin (15/9/2025).
Penandatanganan keputusan DPRD dan persetujuan bersama ini menjadi tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Melalui persetujuan tersebut, pemerintah daerah dapat melanjutkan proses administrasi sekaligus memperkuat akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
Ketua Komisi I DPRD Murung Raya, Rejekinor, menegaskan bahwa pihak legislatif akan terus mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Kami berharap pertanggungjawaban APBD ini dapat menjadi dasar evaluasi dan perbaikan pengelolaan keuangan daerah agar lebih efektif, efisien, serta tepat sasaran,” ujarnya usai rapat paripurna.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam memastikan setiap program pembangunan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.
“Kami berkomitmen mengawal agar setiap rupiah anggaran yang dibelanjakan membawa manfaat nyata bagi masyarakat Murung Raya,” tambahnya.
Dengan penandatanganan ini, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 resmi mendapat legitimasi untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. Hal ini sekaligus menjadi bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat atas penggunaan APBD tahun sebelumnya.(Semperdaus)
Posting Komentar