Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement

Advertisement
Selasa, 19 Agustus 2025, Agustus 19, 2025 WIB
Last Updated 2025-08-19T07:47:34Z
DPRD Murung Raya

DPRD Murung Raya Kawal Ketat Perubahan Anggaran 2025, Pastikan Pro Rakyat

Advertisement
DPRD Murung Raya Kawal Ketat Perubahan Anggaran 2025, Pastikan Pro Rakyat

Puruk Cahu, Benuapos24 .com– DPRD Kabupaten Murung Raya menggelar rapat paripurna ke-5 masa sidang II tahun 2025 dengan agenda penyerahan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025. Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, menegaskan bahwa perubahan anggaran merupakan kewajiban pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rumiadi menjelaskan, perubahan APBD tidak bisa dihindari karena adanya dinamika kebutuhan daerah, baik berupa pergeseran antar-dinas maupun di dalam satuan kerja perangkat daerah (OPD). Menurutnya, perubahan ini penting agar program pembangunan tetap berjalan optimal.

“Urgensinya, KUPA-PPAS perubahan ini mengacu pada Permendagri tentang kebijakan umum anggaran. Pemerintah daerah wajib melakukan perubahan agar roda pembangunan dan pelayanan publik tidak terhambat, terutama bagi OPD selaku pelaksana teknis,” ujar Rumiadi.

DPRD, lanjutnya, akan memberi perhatian serius pada sejumlah poin krusial dalam dokumen perubahan anggaran. Antara lain, kesesuaian dengan peraturan perundangan serta fokus pada peningkatan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat.

Rumiadi menegaskan komitmen DPRD untuk mengawal proses pembahasan agar benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat.

“DPRD adalah representasi masyarakat. Tentu kami memperjuangkan pembangunan infrastruktur dan sumber daya manusia sesuai dengan aspirasi di daerah pemilihan masing-masing. Itu tanggung jawab yang harus dijalankan,” tegasnya.

Selain itu, ia mencontohkan kebutuhan riil yang harus menjadi prioritas dalam perubahan anggaran, seperti penyediaan anggaran gaji dan tunjangan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

 “Dua kali kita melaksanakan penerimaan P3K, maka konsekuensinya daerah wajib menyediakan hak mereka, baik gaji maupun tunjangan. Itu kewajiban pemerintah karena sudah diatur undang-undang,” tambahnya.

Menurut Rumiadi, pembahasan perubahan anggaran akan dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD. Proses percepatan tetap memungkinkan, namun tetap harus melalui verifikasi yang akurat agar sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan.

Dengan langkah ini, DPRD Murung Raya menegaskan posisi mereka sebagai pengawas sekaligus mitra pemerintah daerah, demi memastikan bahwa perubahan anggaran tahun 2025 benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.