Advertisement
DPRD Murung Raya Gelar Rapat Paripurna Ke-5 Masa Sidang II Tahun 2025
Puruk Cahu, Benuapos24 .com-19 Agustus 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang II Tahun 2025, Selasa (19/8), dengan agenda penyerahan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Dalam rapat tersebut, Bupati Murung Raya yang diwakili oleh Plt. Sekretaris Daerah, Sarwo Mintarjo, menyampaikan sambutan resmi pemerintah daerah. Ia menegaskan, perubahan KUPA dan PPAS merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan kondisi aktual yang berkembang.
“Penyesuaian ini didasarkan pada evaluasi pelaksanaan APBD semester I serta adanya perubahan asumsi makro ekonomi baik di tingkat nasional maupun daerah, yang berdampak langsung pada postur anggaran,” jelas Sarwo.
Penyesuaian Pendapatan
Sarwo menjelaskan, pada APBD murni 2025 pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp2.579.197.332.860,00. Namun dalam rancangan perubahan, pendapatan daerah diproyeksikan turun sebesar Rp99.659.261.000,00, sehingga menjadi Rp2.479.538.071.860,00.
Penurunan tersebut terutama disebabkan adanya penyesuaian pendapatan transfer dari pemerintah pusat, khususnya Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pekerjaan umum. Meski begitu, pemerintah daerah berkomitmen mempertahankan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui intensifikasi dan ekstensifikasi berbagai sumber penerimaan.
Perubahan Belanja Daerah
Seiring dengan penyesuaian pendapatan dan kebutuhan pembangunan yang mendesak, alokasi belanja daerah juga mengalami perubahan. Belanja daerah yang semula Rp2.579.197.332.860,00 dalam rancangan perubahan ini direncanakan meningkat menjadi Rp2.808.168.137.653,13.
“Belanja diarahkan untuk peningkatan infrastruktur, layanan dasar pendidikan dan kesehatan, serta pemenuhan belanja wajib, termasuk belanja pegawai,” ujarnya.
Pembiayaan Daerah dan Defisit
Dari sisi pembiayaan, pemerintah daerah sebelumnya menganggarkan sebesar Rp12.962.500.000,00. Dalam rancangan perubahan, jumlah itu meningkat tajam menjadi Rp504.120.281.288,82 yang diperoleh dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya.
Selisih antara proyeksi pendapatan dan belanja menimbulkan defisit anggaran. Defisit tersebut akan ditutupi melalui pembiayaan neto yang bersumber dari Silpa sebesar Rp491.157.781.288,82.
“Silpa ini akan kita manfaatkan secara cermat dan akuntabel untuk mendanai program-program pembangunan yang produktif,” tegas Sarwo.
Harapan Pemerintah Daerah
Mengakhiri sambutannya, Plt. Sekda berharap agar rancangan perubahan KUPA dan PPAS 2025 dapat dibahas secara mendalam, transparan, dan konstruktif oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRD.
“Masukan, saran, dan pandangan dari segenap anggota dewan sangat kami harapkan agar dokumen ini semakin sempurna, sejalan dengan visi pembangunan daerah, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Murung Raya,” pungkasnya.