Advertisement
Pemkab Murung Raya Bahas Raperda Pendirian Perseroda dan Pemberhentian Direktur PDAM
Murung Raya, Benuapos24 .com-11 Juni 2025 — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya melalui Wakil Bupati H. Rahmanto Muhidin, S.H.I., M.H., menggelar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) serta pemberhentian secara hormat Direktur PDAM Murung Raya. Selain itu, turut dibahas tiga usulan Raperda dalam Masa Sidang II bersama Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Kabupaten Murung Raya.
Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Pleno DPRD Kabupaten Murung Raya dan dihadiri oleh Wakil Ketua II DPRD Mura, Likon, S.H., M.H., Plt. Sekda Drs. Sarwo Mintarjo, para asisten Setda, anggota DPRD seperti Tuti Marheny, S.E., serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Wakil Bupati Rahmanto Muhidin menyampaikan bahwa pendirian Perseroda merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara sah dan berkelanjutan melalui pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Perseroda diharapkan memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) sendiri, sehingga mampu menangkap dan mengelola potensi usaha berbasis sumber daya alam yang dimiliki Kabupaten Murung Raya,” ujarnya.
Ia menambahkan, Perusda yang ada sebelumnya dinilai belum memberikan hasil optimal. Oleh karena itu, langkah konkret diperlukan untuk menginisiasi kembali pembentukan BUMD yang lebih profesional dan efisien.
Pemkab Murung Raya berharap hasil pembahasan bersama DPRD ini dapat melahirkan Raperda yang komprehensif dan segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, DPRD Murung Raya menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan dukungannya terhadap pendirian Perseroda. Sejumlah masukan juga disampaikan, termasuk pentingnya kejelasan rencana bisnis, tata kelola perusahaan, transparansi, akuntabilitas, serta aspek hukum dan regulasi dalam pengelolaan BUMD.