Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement

Advertisement
Sabtu, 03 Mei 2025, Mei 03, 2025 WIB
Last Updated 2025-07-15T08:16:52Z
DPRD Murung Raya

H. Rejikinoor Dukung Penuh Pemahaman Masyarakat terhadap Keterbukaan Informasi Publik

Advertisement


H. Rejikinoor Dukung Penuh Pemahaman Masyarakat terhadap Keterbukaan Informasi Publik

Puruk Cahu, Benuapos24.com-Murung Raya — Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), H. Rejikinoor, S.Sos, menyatakan dukungannya terhadap pentingnya pemahaman masyarakat mengenai keterbukaan informasi publik. Hal ini disampaikan pada Sabtu, 3 Mei 2025, di Puruk Cahu, seiring dengan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Undang-Undang KIP memberikan jaminan hukum bagi masyarakat untuk dapat mengakses informasi dari badan publik, kecuali informasi yang termasuk kategori dikecualikan sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Tidak boleh ada celah untuk menghalangi masyarakat dalam mendapatkan informasi publik," tegas Rejikinoor.

Ia juga mencontohkan situasi di mana masyarakat datang ke kantor untuk meminta informasi terkait pemasukan, belanja dana negara, dan barang milik negara yang dikelola oleh institusi publik. Menurutnya, permintaan informasi tersebut harus dilayani dengan baik sesuai prosedur yang ada.

"Jika terjadi kendala dalam proses permintaan informasi, masyarakat dapat menempuh jalur administratif yang tersedia," jelasnya.

Rejikinoor menekankan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian dari upaya menciptakan pelayanan publik yang transparan, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia sebagaimana tercantum dalam Pasal 28F UUD 1945.

Ia juga mengakui masih adanya kendala dalam implementasi UU KIP, baik dari sisi penyelenggara informasi publik (PPID) maupun dari masyarakat yang masih belum memahami secara utuh isi dan mekanisme keterbukaan informasi.

Lebih lanjut, Rejikinoor menjelaskan bahwa informasi publik dibagi menjadi dua kategori utama:

  1. Informasi yang Wajib Diumumkan dan Disediakan, yaitu informasi yang harus diumumkan secara berkala atau tersedia sewaktu-waktu sesuai ketentuan undang-undang.
  2. Informasi yang Dikecualikan, yakni informasi yang bersifat rahasia, terbatas, dan dilindungi demi kepentingan umum, serta hanya dapat diakses setelah melalui uji konsekuensi dan pertimbangan saksama.

"Walaupun UU KIP sudah berlaku sejak lama, namun implementasi dan pemahamannya masih memerlukan waktu. Bagi sebagian pihak, keterbukaan informasi publik masih dianggap sebagai konsep yang abstrak," pungkasnya.