Advertisement
Empat Raperda Disahkan dalam Rapat Paripurna ke-9 DPRD Murung Raya Tahun 2025
Puruk Cahu, 30 April 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya menggelar Rapat Paripurna ke-9 Tahun 2025 untuk menandatangani dan menyerahkan keputusan persetujuan bersama atas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, di dampingi oleh Wakil Ketua I dan II Dina Maulidah dan Likon, turut hadir Bupati Murung Raya Heriyus M. Yoseph, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perangkat daerah (OPD), dan undangan lainnya.
Empat Raperda yang Disahkan
Keempat Raperda yang disetujui meliputi:
1. Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
2. Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
3. Pengelolaan Sampah di Kabupaten Murung Raya
4. Ganti Rugi Tanam Tumbuh
Raperda-raperda tersebut merupakan bagian dari 12 Raperda dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, dengan rincian 10 usulan pemerintah daerah dan 2 inisiatif DPRD.
Komitmen Legislatif dan Eksekutif
Ketua DPRD Rumiadi menegaskan bahwa pengesahan ini mencerminkan komitmen dewan dalam mendukung pembangunan daerah melalui regulasi yang tepat sasaran dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Bupati Heriyus M. Yoseph menyampaikan apresiasi atas sinergi antara legislatif dan eksekutif. "Kami berharap Perda yang telah disahkan dapat segera diimplementasikan untuk kesejahteraan masyarakat Murung Raya," ujarnya.
Agenda Strategis Berikutnya
Selain pengesahan Raperda, DPRD Murung Raya akan melanjutkan agenda strategis, antara lain:
- Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024,
- Pelaksanaan reses masa sidang kedua,
- Berbagai kegiatan alat kelengkapan dewan.
Rapat paripurna ini menandai capaian penting dalam proses legislasi daerah tahun ini. (Sem firdaus)