Advertisement
DPRD Murung Raya Gelar Rapat Paripurna, Pemkab Ajukan Tiga Raperda Strategis untuk Pembangunan Daerah
Puruk Cahu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang I Tahun 2025 di Aula DPRD Murung Raya pada Senin (10/3/2025). Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang dinilai memiliki urgensi tinggi dalam mendukung pembangunan daerah.
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, S.H., M.H., serta dihadiri oleh para wakil ketua dan anggota DPRD. Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin, S.HI., M.H., yang mewakili Bupati Heriyus, S.E., menegaskan bahwa ketiga Raperda tersebut bertujuan untuk memperkuat regulasi di berbagai sektor penting guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Kami berharap ketiga Raperda ini dapat segera dibahas dan disahkan agar memberikan dampak positif yang nyata bagi masyarakat Murung Raya," ujar Rahmanto.
Tiga Raperda Prioritas Pemkab Murung Raya
Adapun tiga Raperda yang diajukan dalam rapat paripurna tersebut meliputi:
Raperda tentang Rencana Kawasan Perumahan dan Permukiman
Regulasi ini bertujuan untuk memastikan pembangunan perumahan dan permukiman yang terencana, layak, dan berkelanjutan sesuai dengan perkembangan wilayah. Selain itu, Raperda ini akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam penyediaan hunian bagi korban bencana serta mendukung program relokasi penduduk.Raperda tentang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Penyandang Disabilitas
Raperda ini mengatur kebijakan untuk menjamin kesetaraan hak bagi penyandang disabilitas di berbagai aspek kehidupan, termasuk pendidikan, ketenagakerjaan, dan layanan kesehatan. Dengan regulasi ini, diharapkan tercipta lingkungan yang lebih inklusif bagi seluruh masyarakat Murung Raya.Raperda tentang Pengelolaan Sampah
Regulasi ini mengatur sistem pengelolaan sampah secara komprehensif, mulai dari pengurangan, pemilahan, hingga daur ulang. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat, serta mendorong penerapan prinsip ekonomi sirkular di daerah.
Proses Legislasi Berlanjut
Setelah resmi diserahkan kepada DPRD Murung Raya, ketiga Raperda ini akan memasuki tahap pembahasan lebih lanjut dengan melibatkan instansi terkait. Proses legislasi mencakup diskusi di tingkat komisi dan badan legislasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Murung Raya dalam menciptakan kebijakan yang inklusif, progresif, dan berbasis kebutuhan masyarakat guna mempercepat pembangunan daerah secara berkelanjutan.(Hlm)