DPRD Murung Raya Serahkan Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha
Puruk Cahu, Benuapos24.com – DPRD Kabupaten Murung Raya menyerahkan satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha dalam Rapat Paripurna Ke-10 Masa Sidang II Tahun 2026, Selasa (1/9/2026).
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Murung Raya tersebut dipimpin Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi dan dihadiri Wakil Ketua I DPRD Dina Maulidah, Pj. Sekretaris Daerah Murung Raya Sarwo Mintardjo, anggota DPRD, kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya, serta tamu undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, DPRD juga menyerahkan satu Raperda usulan Pemerintah Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 15 Tahun 2005 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Rumiadi dalam memimpin rapat menyampaikan bahwa Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD sekaligus upaya menyesuaikan regulasi dengan dinamika pembangunan di Kabupaten Murung Raya.
Sebelumnya, Kabupaten Murung Raya telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Namun, perkembangan pembangunan dan kebutuhan daerah mendorong adanya penyempurnaan terhadap regulasi tersebut.
Raperda inisiatif DPRD tersebut telah melalui sejumlah tahapan, di antaranya konsultasi dan dialog dengan para pelaku usaha maupun investor yang beroperasi di Kabupaten Murung Raya. Proses tersebut dilakukan untuk menyerap aspirasi sekaligus membangun pemahaman bersama terkait pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
Selain itu, tahapan konsepsi, harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi hukum juga telah dilakukan bersama jajaran Kementerian Hukum.
Melalui Raperda tersebut, DPRD mendorong penguatan pola kemitraan serta pembentukan forum koordinasi antara pemerintah daerah, DPRD dan pihak perusahaan maupun investor. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif sekaligus memastikan manfaat keberadaan perusahaan dapat dirasakan masyarakat di sekitar wilayah operasional.
Sementara itu, Raperda usulan Pemerintah Daerah mengenai pencabutan Perda Nomor 15 Tahun 2005 dinilai menjadi bagian dari upaya penataan regulasi dan reformasi birokrasi.
Perda tersebut dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan sistem administrasi kependudukan nasional. Melalui pencabutan regulasi tersebut, penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Murung Raya diharapkan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan nasional yang berlaku.
Kedua Raperda tersebut selanjutnya akan melalui tahapan pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Murung Raya sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Rapat Paripurna Ke-10 Masa Sidang II Tahun 2026 tersebut sekaligus menjadi agenda penutupan Masa Sidang II dan pembukaan Masa Sidang III Tahun 2026.
(Sem Firdaus)
Posting Komentar