DPRD Murung Raya Dorong Penguatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha
Puruk Cahu, Benuapos24.com – DPRD Kabupaten Murung Raya menyampaikan penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha dalam Rapat Paripurna Ke-10 Masa Sidang II Tahun 2026, Selasa (1/9/2026).
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Murung Raya tersebut dipimpin Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi dan dihadiri Wakil Ketua I DPRD Dina Maulidah, Pj. Sekretaris Daerah Murung Raya Sarwo Mintardjo, anggota DPRD, kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya serta tamu undangan lainnya.
Penjelasan Raperda disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Murung Raya, Tuti Marheni, S.E.
Dalam penjelasannya, Tuti mengatakan pembangunan daerah tidak hanya dapat mengandalkan kemampuan pendanaan pemerintah daerah melalui APBD. Karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
Menurutnya, keberadaan badan usaha yang beroperasi di Kabupaten Murung Raya, baik di sektor sumber daya alam maupun jasa, memiliki peran strategis dalam menggerakkan perekonomian, menciptakan lapangan kerja dan mendukung pembangunan daerah.
Namun, aktivitas badan usaha juga dapat memberikan dampak terhadap kondisi sosial, ekonomi, budaya dan lingkungan masyarakat di sekitar wilayah operasional. Oleh sebab itu, diperlukan regulasi yang dapat mengatur pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan secara lebih terarah.
Tuti menyampaikan, selama ini pelaksanaan program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan masih ditemukan berjalan sendiri-sendiri, bersifat jangka pendek, belum merata dan minim koordinasi.
Melalui Raperda tersebut, DPRD ingin menghadirkan payung hukum agar pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha menjadi lebih transparan, akuntabel, tepat sasaran serta selaras dengan prioritas pembangunan daerah.
Dalam proses penyusunannya, Raperda telah melalui sejumlah tahapan, termasuk konsultasi dan dialog dengan para pelaku usaha maupun investor yang beroperasi di Kabupaten Murung Raya.
Selain itu, proses harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi telah dilakukan bersama tim perancang peraturan perundang-undangan pada Kementerian Hukum. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan substansi Raperda selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
DPRD juga melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Kalimantan Tengah guna memastikan program tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha dapat terintegrasi dengan arah pembangunan daerah.
Tuti menjelaskan, Raperda tersebut memuat sejumlah substansi penting, antara lain pengaturan mengenai ruang lingkup, hak dan kewajiban serta kriteria badan usaha sebagai subjek hukum.
Raperda juga mengatur kelembagaan atau forum fasilitasi antara pemerintah daerah dan badan usaha, serta prioritas program yang mencakup bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, infrastruktur perdesaan dan pemulihan lingkungan hidup.
Selain itu, terdapat ketentuan mengenai pemberian penghargaan bagi badan usaha yang melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan baik, serta pembinaan dan pengawasan terhadap badan usaha.
Tuti berharap Raperda tersebut dapat dibahas lebih lanjut bersama Pemerintah Kabupaten Murung Raya sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Ia juga mengharapkan adanya masukan dan saran konstruktif dari seluruh anggota DPRD maupun pihak terkait untuk menyempurnakan Raperda sehingga nantinya dapat menjadi regulasi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Rapat Paripurna Ke-10 Masa Sidang II Tahun 2026 tersebut sekaligus menjadi agenda penutupan Masa Sidang II dan pembukaan Masa Sidang III Tahun 2026.
(Sem Firdaus)
Posting Komentar