RSUD Puruk Cahu Musnahkan Berkas Rekam Medis Inaktif, Perkuat Tertib Arsip dan Kerahasiaan Data Pasien
Puruk Cahu, Benuapos24.com – UPTD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya, melaksanakan pemusnahan berkas rekam medis inaktif sebagai bagian dari upaya meningkatkan penataan dan pengelolaan dokumen secara tertib, aman dan sesuai ketentuan.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula UPTD RSUD Puruk Cahu beberapa hari sebelum disampaikan kepada media pada Selasa (4/8/2026). Pelaksanaan pemusnahan turut disaksikan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Murung Raya.
Kehadiran Dinas Perpustakaan dan Kearsipan bertujuan memastikan proses pemusnahan berkas rekam medis berjalan sesuai prosedur. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Murung Raya, Ernawati.
Berkas yang dimusnahkan merupakan rekam medis yang telah memasuki masa inaktif dan memenuhi ketentuan untuk dilakukan pemusnahan. Langkah ini menjadi bagian dari tata kelola administrasi sekaligus penataan arsip agar penyimpanan dokumen di lingkungan rumah sakit lebih efektif.
Direktur UPTD RSUD Puruk Cahu, Theresia Sri Rahayu, M.Sc., Apt., bersama Ketua Tim Pemusnahan, Hetty Kusnita, A.Md.K.L., SKM., M.M., turut terlibat dalam pelaksanaan pemusnahan berkas rekam medis tersebut.
Pengelolaan rekam medis dilakukan dengan memperhatikan ketentuan mengenai masa penyimpanan dokumen. Berdasarkan Permenkes Nomor 269/Menkes/Per/III/2008, berkas rekam medis pada fasilitas pelayanan kesehatan wajib disimpan sekurang-kurangnya lima tahun terhitung sejak tanggal terakhir pasien berobat.
Setelah melewati masa penyimpanan sesuai ketentuan dan berstatus inaktif, berkas rekam medis dapat dilakukan pemusnahan melalui prosedur yang berlaku dengan tetap memperhatikan aspek keamanan serta kerahasiaan informasi pasien.
Pemusnahan tersebut diharapkan dapat membantu RSUD Puruk Cahu dalam menciptakan tata kelola administrasi dan kearsipan yang lebih tertib, sekaligus mengoptimalkan pengelolaan ruang penyimpanan dokumen.
Selain itu, proses tersebut menjadi bagian dari komitmen rumah sakit untuk memastikan dokumen rekam medis yang sudah tidak memiliki masa simpan tetap dikelola secara bertanggung jawab tanpa mengabaikan perlindungan terhadap data dan kerahasiaan pasien.
(Sem Firdaus)
Posting Komentar