Pemkab Murung Raya dan DPRD Sepakati Raperda Perubahan Ketiga Susunan Perangkat Daerah
Puruk Cahu, Benuapos24.com – Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Murung Raya bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kabupaten Murung Raya menyepakati Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Persetujuan
tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna Ke-8 Masa Sidang II Tahun 2026
yang digelar di ruang sidang DPRD Kabupaten Murung Raya, Kamis
(30/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua
DPRD Murung Raya, Doni, S.E., M.Si., dan dihadiri unsur Forkopimda,
anggota DPRD, pimpinan perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Berdasarkan laporan Sekretaris DPRD, rapat dinyatakan memenuhi kuorum
dengan kehadiran 18 dari 24 anggota dewan.
Juru
Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Murung
Raya, Sutrisno, S.T., menyampaikan bahwa pembahasan bersama antara DPRD
dan Tim Pemerintah Daerah telah menghasilkan kesepakatan untuk
menyetujui Raperda tersebut.
"Atas hasil
pembahasan tersebut, Bapemperda DPRD bersama Tim Pemerintah Daerah
menyepakati dan menyetujui satu buah Raperda untuk disahkan dan
diundangkan. Selanjutnya, Raperda ini akan disampaikan kepada Gubernur
Kalimantan Tengah untuk proses fasilitasi melalui Biro Hukum Setda
Provinsi Kalimantan Tengah," ujar Sutrisno.
Dalam
sambutannya, Bupati Murung Raya, Heriyus, S.E., menyampaikan apresiasi
kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi dan kerja sama
yang telah terjalin selama proses pembahasan hingga tercapainya
persetujuan bersama terhadap Raperda tersebut.
Menurut
Heriyus, perubahan Peraturan Daerah ini merupakan tindak lanjut dari
kebijakan pemerintah pusat, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri
(Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi
dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Heriyus
menjelaskan, penyesuaian regulasi tersebut bertujuan memperkuat
kelembagaan pemerintah daerah agar semakin efektif, efisien, tepat
fungsi, dan mampu memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan
urusan pemerintahan, khususnya di bidang penanggulangan bencana.
«"Perubahan
ini bertujuan menyesuaikan struktur organisasi perangkat daerah agar
tetap memenuhi prinsip tepat fungsi, tepat ukuran, efektif, serta
memberikan kepastian hukum terhadap kedudukan BPBD dalam menjalankan
urusan penanggulangan bencana," ujar Heriyus.»
Pada
kesempatan yang sama, Heriyus juga mengundang seluruh unsur DPRD,
Forkopimda, perangkat daerah, serta masyarakat untuk bersama-sama
memeriahkan peringatan Hari Jadi ke-24 Kabupaten Murung Raya yang akan
diperingati pada Jumat, 1 Agustus 2026.
Rangkaian
kegiatan akan diawali dengan upacara bendera di Halaman Kantor Bupati
pada pukul 07.30 WIB yang direncanakan dihadiri Gubernur Kalimantan
Tengah beserta rombongan. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan ramah
tamah di Gedung Pertemuan Umum (GPU), pasar murah dan pelayanan cek
kesehatan gratis di kawasan depan Stadion Mini.
Sebagai
penutup, Pemerintah Kabupaten Murung Raya akan menggelar malam syukuran
dan hiburan rakyat di Stadion mulai pukul 18.00 WIB hingga selesai.
Momentum Hari Jadi ke-24 ini diharapkan semakin mempererat kebersamaan
seluruh elemen masyarakat dalam mendukung pembangunan Kabupaten Murung
Raya yang maju, mandiri, dan sejahtera.
(Sem Firdaus)
Posting Komentar