Kantor Pertanahan Murung Raya Gelar Sosialisasi Penanganan Perkara dan Sengketa Pertanahan
Puruk Cahu, Benuapos24.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya menggelar kegiatan sesuai tema yang tercantum pada spanduk kegiatan pada Rabu (8/7/2026). Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para peserta mengenai penanganan perkara dan sengketa pertanahan serta upaya penyelesaian berbagai persoalan pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam
kegiatan tersebut, Kepala Seksi Penanganan Perkara dan Sengketa
Pertanahan Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya, Harini Sri Rahayu,
S.Tr., hadir sebagai narasumber. Ia menyampaikan materi terkait
mekanisme penanganan perkara, sengketa, dan konflik pertanahan, mulai
dari proses pengaduan, mediasi, hingga penyelesaian sesuai kewenangan
Kantor Pertanahan.
Harini menjelaskan bahwa
penyelesaian sengketa pertanahan memerlukan pemahaman terhadap aspek
administrasi, data yuridis, dan data fisik tanah agar setiap
permasalahan dapat ditangani secara objektif, transparan, dan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Ia juga
mengajak masyarakat untuk menjaga kelengkapan dokumen pertanahan serta
segera berkonsultasi dengan Kantor Pertanahan apabila menemukan
persoalan terkait kepemilikan atau batas bidang tanah, sehingga dapat
dicegah terjadinya konflik yang lebih besar.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten
Murung Raya berharap masyarakat dan para pemangku kepentingan semakin
memahami prosedur penyelesaian perkara dan sengketa pertanahan, sehingga
tercipta kepastian hukum serta tertib administrasi pertanahan di
Kabupaten Murung Raya.
(Sem Firdaus)
Posting Komentar