Sosialisasi Tata Batas Hutan dan Penyerahan Peta Kawasan Hutan di Desa Tahujan Ontu
Puruk Cah, Benuapos24.com – Pemerintah
Desa Tahujan Ontu melaksanakan kegiatan Sosialisasi Masalah Tata Batas
Hutan sekaligus Penyerahan Peta Tata Batas Kawasan Hutan pada Jumat
(19/6/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada
masyarakat mengenai batas-batas kawasan hutan yang telah ditetapkan
serta pentingnya menjaga kelestarian hutan di wilayah desa.
Kegiatan
tersebut dihadiri oleh Tim BPKH Wilayah XXI Palangka Raya yang dipimpin
oleh Subianto, unsur masyarakat Desa Tahujan Ontu, Pemerintah Desa
Tahujan Ontu, serta Sekretaris Desa Tahujan Ontu, Marianto.
Dalam
kegiatan tersebut, Tim BPKH Wilayah XXI Palangka Raya menyampaikan
materi mengenai tata batas kawasan hutan, fungsi kawasan hutan, serta
pentingnya kepastian hukum terhadap batas wilayah guna menghindari
potensi sengketa lahan di masa mendatang. Selain itu, dilakukan pula
penyerahan peta tata batas kawasan hutan kepada Pemerintah Desa Tahujan
Ontu sebagai pedoman dalam perencanaan pembangunan dan pengelolaan
wilayah desa.
Dalam wawancara pada Senin, 22
Juni 2026, Pendamping Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat
Desa (P3MD), Nova Ariyana, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi dan
penyerahan peta tata batas kawasan hutan ini sangat penting untuk
memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat mengenai batas kawasan
hutan yang telah ditetapkan pemerintah. Dengan adanya peta tata batas
tersebut, masyarakat dan pemerintah desa dapat mengetahui secara pasti
wilayah yang dapat dimanfaatkan serta wilayah yang harus dijaga dan
dilestarikan.
"Melalui sosialisasi ini,
diharapkan masyarakat semakin memahami status kawasan hutan di
wilayahnya sehingga dapat menghindari konflik pemanfaatan lahan dan
bersama-sama menjaga kelestarian hutan untuk generasi mendatang," ujar
Nova Ariyana.
Sementara itu, Sekretaris Desa
Tahujan Ontu, Marianto, mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut
karena memberikan informasi yang sangat bermanfaat bagi masyarakat dan
pemerintah desa dalam mendukung pembangunan yang sesuai dengan ketentuan
tata ruang dan kehutanan.
Melalui kegiatan ini
diharapkan tercipta kesamaan pemahaman antara pemerintah, masyarakat,
dan pihak terkait dalam menjaga kelestarian kawasan hutan sekaligus
mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan dan tertib administrasi.
(Sem Firdaus)
Posting Komentar