Rumiadi: Persetujuan Raperda APBD 2025 Wujud Komitmen Bersama Tingkatkan Tata Kelola Keuangan Daerah
Puruk Cahu, Benuapos24.com – Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, Rumiadi, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 hingga akhirnya dapat disetujui bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Murung Raya.
Hal tersebut disampaikan Rumiadi saat memimpin Rapat Paripurna Ke-4 Masa Sidang II Tahun 2026 yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Murung Raya, Senin malam (22/6/2026).
Rapat tersebut dihadiri Bupati Murung Raya Heriyus, Sekretaris Daerah Sarwo Mintarjo, Asisten I Setda Rahmat K. Tambunan, anggota DPRD, kepala perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Murung Raya, serta tamu undangan lainnya.
Dalam arahannya, Rumiadi mengatakan seluruh tahapan pembahasan, mulai dari penyampaian nota pengantar, pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, hingga pembahasan di tingkat Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), telah berjalan dengan baik sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami mengapresiasi kerja keras seluruh pihak, baik jajaran eksekutif maupun legislatif, yang telah mencermati, mengoreksi, dan menyempurnakan laporan keuangan daerah sehingga dapat disetujui bersama," ujarnya.
Menurut Rumiadi, berbagai catatan, rekomendasi, dan evaluasi yang disampaikan DPRD diharapkan dapat segera ditindaklanjuti pemerintah daerah guna meningkatkan kualitas tata kelola keuangan, pengelolaan aset daerah, serta pelayanan kepada masyarakat.
Selain agenda persetujuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025, rapat paripurna juga membahas perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 serta penyerahan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Rumiadi menjelaskan bahwa perubahan Propemperda Tahun 2026 merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan kebutuhan pembangunan daerah, perkembangan regulasi, serta kebijakan pemerintah pusat agar produk hukum daerah tetap relevan dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Ia juga menyambut baik penyerahan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 9 Tahun 2016. Menurutnya, penataan perangkat daerah bukan sekadar perubahan struktur organisasi, tetapi bagian dari upaya menciptakan birokrasi yang efektif, efisien, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik.
"DPRD berkomitmen untuk segera melakukan pembahasan secara mendalam, objektif, dan komprehensif terhadap raperda tersebut bersama pemerintah daerah," tegasnya.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD terkait hasil pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2025.
(Sem Firdaus)
Posting Komentar