Kadis PUPR Murung Raya Ingatkan Pengguna Jalan Patuhi Batas Muatan Maksimal 8 Ton
Puruk Cahu, Benuapos24.com – Kepala
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Murung Raya,
Paulus Karya Manginte, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para
pengguna jalan dan pengusaha angkutan barang, agar mematuhi ketentuan
batas muatan kendaraan demi menjaga kondisi infrastruktur jalan di
wilayah Kabupaten Murung Raya.
Dalam arahannya,
Paulus Karya Manginte menegaskan bahwa seluruh ruas jalan kabupaten di
Murung Raya pada umumnya merupakan jalan kelas III, sehingga memiliki
batas kemampuan menahan beban kendaraan.
"Jalan-jalan
yang ada di Kabupaten Murung Raya harus tetap digunakan sesuai dengan
persyaratan tonase yang berlaku. Karena jalan kita merupakan jalan kelas
III, maka batas muatan maksimal yang diperbolehkan adalah 8 ton,"
ujarnya.
Ia berharap adanya ketegasan dan
kesadaran dari seluruh pihak agar aturan tersebut dipatuhi. Kendaraan
yang membawa muatan melebihi kapasitas dinilai menjadi salah satu
penyebab utama percepatan kerusakan jalan.
Menurutnya,
apabila kendaraan dengan tonase berlebih terus melintas, umur pelayanan
jalan yang seharusnya dapat bertahan dalam jangka waktu tertentu akan
menjadi lebih singkat dan menimbulkan kerusakan yang berdampak pada
kenyamanan serta keselamatan masyarakat.
"Kami
mengharapkan para pengguna jalan dapat mematuhi standar dan aturan yang
berlaku. Jangan sampai karena muatan yang melebihi batas maksimal,
jalan-jalan yang telah dibangun dengan anggaran pemerintah cepat
mengalami kerusakan," katanya.
Paulus juga
menekankan bahwa upaya menjaga infrastruktur jalan tidak hanya menjadi
tanggung jawab Dinas PUPR, tetapi memerlukan sinergi dari berbagai
pihak, termasuk instansi terkait, aparat penegak hukum, Dinas
Perhubungan, pelaku usaha angkutan, hingga masyarakat sebagai pengguna
jalan.
Ia mengajak seluruh elemen untuk
bersama-sama mendukung pengawasan terhadap kendaraan bermuatan berlebih
agar infrastruktur jalan di Kabupaten Murung Raya dapat dimanfaatkan
dalam jangka panjang dan tetap memberikan pelayanan yang optimal bagi
masyarakat.
Melalui imbauan ini, Pemerintah
Kabupaten Murung Raya berharap seluruh pengguna jalan dapat meningkatkan
kepatuhan terhadap ketentuan tonase maksimal 8 ton, sehingga kondisi
jalan tetap terjaga dan mendukung kelancaran aktivitas ekonomi serta
mobilitas masyarakat.
(Sem Firdaus)
Posting Komentar