Ad

DPRD Murung Raya Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025


Puruk Cahu, Benuapos24.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya bersama Pemerintah Kabupaten Murung Raya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Sidang II Tahun 2026 yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Murung Raya, Senin malam (22/6/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, Rumiadi, dan dihadiri Bupati Murung Raya Heriyus, Sekretaris Daerah Sarwo Mintarjo, Asisten I Setda Rahmat K. Tambunan, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Murung Raya, serta para undangan lainnya.

Agenda rapat meliputi pembacaan Keputusan DPRD tentang Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, penandatanganan persetujuan bersama DPRD dan Bupati terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025, serta penyerahan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Murung Raya dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Ahmad Maulana, S.T., dalam laporannya menyampaikan bahwa setelah melalui pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, DPRD sepakat menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Menurut Ahmad Maulana, persetujuan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan evaluasi DPRD terhadap pelaksanaan APBD, sekaligus bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

Selain menyetujui raperda tersebut, Badan Anggaran DPRD juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah daerah, antara lain percepatan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, peningkatan kualitas perencanaan dan penganggaran, optimalisasi penyerapan anggaran perangkat daerah, serta percepatan pembahasan APBD Perubahan Tahun 2026.

Dengan disetujuinya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025, diharapkan pengelolaan keuangan daerah ke depan semakin efektif, efisien, dan mampu mendukung pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Murung Raya.

(Sem Firdaus)
Baca Juga:
https://www.benuapos24.com/2026/06/dprd-murung-raya-setujui-raperda.html

Berita Terbaru

  • DPRD Murung Raya Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
  • DPRD Murung Raya Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
  • DPRD Murung Raya Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
  • DPRD Murung Raya Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
  • DPRD Murung Raya Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
  • DPRD Murung Raya Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Posting Komentar

Ad
Ad