Ad

Polda Kalteng Sigap Ungkap Ratusan Kasus Kejahatan Jalanan: Milyaran Rupiah Kerugian Berhasil Ditangani, Keamanan Masyarakat Prioritas Utama

thumbnail

Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) menunjukkan komitmen serius dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. Melalui operasi gencar yang melibatkan seluruh jajaran Polres, Polda Kalteng berhasil mengungkap 121 kasus kejahatan jalanan dan mengamankan 233 tersangka hanya dalam kurun waktu lima bulan, dari Januari hingga Mei 2026. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata upaya kepolisian untuk melindungi warga dari aksi kriminalitas seperti pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan.

Pengungkapan kasus-kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Graha Bhayangkara, Mapolda setempat pada Sabtu (30/5/2026). Data yang dirilis menunjukkan efektivitas penindakan aparat kepolisian terhadap berbagai bentuk kriminalitas yang sering terjadi di jalanan, memberikan rasa aman lebih bagi masyarakat Kalimantan Tengah.

Analisis kepolisian juga mengungkap peta kerawanan berdasarkan jenis kejahatan. Untuk kasus pencurian dengan pemberatan (curat), Kabupaten Kotawaringin Timur tercatat sebagai wilayah dengan angka tertinggi. Sementara itu, pencurian dengan kekerasan (curas) paling banyak terjadi di Kabupaten Kapuas, dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) mendominasi di pusat kota, yaitu Palangka Raya. Informasi ini penting bagi masyarakat dan aparat untuk meningkatkan kewaspadaan di area-area tersebut.

Irjen Pol Iwan Kurniawan turut membeberkan modus operandi para pelaku kejahatan. Kasus curat di Kalteng didominasi oleh pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di area perkebunan, termasuk di wilayah yang tengah ditertibkan oleh Satgas PKH. Yang lebih mengkhawatirkan, beberapa aksi pencurian sawit ini bahkan telah berevolusi menjadi tindak curas. Hal ini terjadi karena para pelaku seringkali beraksi secara berkelompok, menggunakan kendaraan angkut berukuran besar, dan tidak segan untuk melawan petugas pengamanan di lapangan.

Adapun untuk kasus curanmor, para pelaku mayoritas masih mengandalkan modus klasik dengan menggunakan kunci letter T, menandakan bahwa kelengahan pemilik kendaraan masih menjadi celah bagi para kriminal. Akibat rentetan kejahatan tersebut, total kerugian material yang dialami oleh para korban ditaksir mencapai angka yang sangat fantastis, yakni lebih dari Rp2,125 miliar. Rincian kerugian meliputi Rp90 juta untuk curat, Rp435 juta untuk curas, dan Rp1,6 miliar untuk curanmor.

Dalam penindakannya, kepolisian kini menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pelaku curat dapat dijerat Pasal 417 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta. Pelaku curas dikenakan Pasal 49 dengan ancaman 9 tahun penjara dan denda Rp900 juta. Sedangkan pelaku curanmor akan dijerat Pasal 477 dengan ancaman 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Regulasi baru ini menunjukkan keseriusan negara dalam memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan.

Di akhir kesempatan, Kapolda Irjen Iwan Kurniawan mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindak pidana, baik saat menjadi korban maupun mengetahui kejadian, melalui call center 110. Kepolisian berkomitmen untuk segera datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah laporan diterima. Selain itu, warga juga diminta untuk proaktif melakukan tindakan pencegahan, seperti memasang kunci ganda pada kendaraan, memasang kamera pengawas (CCTV) di lingkungan sekitar, serta menghindari penggunaan barang mewah di tempat-tempat yang rawan kejahatan.

Polda Kalteng menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan keamanan. Upaya ini akan dilakukan melalui peningkatan patroli rutin, sambang oleh Bhabinkamtibmas, serta sinergi yang erat dengan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder). Bahkan, personel Brimob juga akan diturunkan untuk memperkuat upaya pencegahan dan pengungkapan kasus, memastikan bahwa keamanan dan ketertiban masyarakat di Kalimantan Tengah selalu menjadi prioritas utama.

Baca Juga:
https://www.benuapos24.com/2026/05/polda-kalteng-sigap-ungkap-ratusan.html

Berita Terbaru

  • <b>Polda Kalteng Sigap Ungkap Ratusan Kasus Kejahatan Jalanan: Milyaran Rupiah Kerugian Berhasil Ditangani, Keamanan Masyarakat Prioritas Utama</b>
  • <b>Polda Kalteng Sigap Ungkap Ratusan Kasus Kejahatan Jalanan: Milyaran Rupiah Kerugian Berhasil Ditangani, Keamanan Masyarakat Prioritas Utama</b>
  • <b>Polda Kalteng Sigap Ungkap Ratusan Kasus Kejahatan Jalanan: Milyaran Rupiah Kerugian Berhasil Ditangani, Keamanan Masyarakat Prioritas Utama</b>
  • <b>Polda Kalteng Sigap Ungkap Ratusan Kasus Kejahatan Jalanan: Milyaran Rupiah Kerugian Berhasil Ditangani, Keamanan Masyarakat Prioritas Utama</b>
  • <b>Polda Kalteng Sigap Ungkap Ratusan Kasus Kejahatan Jalanan: Milyaran Rupiah Kerugian Berhasil Ditangani, Keamanan Masyarakat Prioritas Utama</b>
  • <b>Polda Kalteng Sigap Ungkap Ratusan Kasus Kejahatan Jalanan: Milyaran Rupiah Kerugian Berhasil Ditangani, Keamanan Masyarakat Prioritas Utama</b>

Posting Komentar

Ad
Ad