Sosialisasi Pencegahan Karhutla di Wilayah Hukum Polsek Permata Intan.
Puruk Cahu, Benuapos24.com - Anggota Polsek Permata Intan melaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Permata Intan Pada (3/2/2026).
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat akan bahaya karhutla serta dampak yang ditimbulkan, baik terhadap lingkungan, kesehatan, maupun keselamatan jiwa.
Dalam kegiatan tersebut, anggota Polsek Permata Intan mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta selalu waspada terhadap potensi terjadinya kebakaran, khususnya di musim kemarau.
Selain itu, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Anggota Polsek Permata Intan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya potensi atau kejadian karhutla.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan terjalin sinergi yang baik antara Polri dan masyarakat dalam upaya pencegahan karhutla, sehingga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Permata Intan tetap aman dan kondusif
(Sem firdaus)
Posting Komentar