Advertisement
Puruk Cahu, Lintasborneo24.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang III Tahun 2025 yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Murung Raya, Kamis (23/10/2025).
Rapat paripurna ini dilaksanakan dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD Kabupaten Murung Raya dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) RAPBD Tahun Anggaran 2026.
Selain itu, juga dilakukan penandatanganan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta penyerahan nota kesepakatan dan persetujuan bersama kepada Bupati Murung Raya.
Turut dihadiri oleh Bupati Murung Raya, Heriyus, SE, Ketua DPRD Rumiadi, Wakil Ketua I DPRD Dina Maulidah, unsur Forkopimda, para anggota DPRD, serta tamu undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, Ahmad Maulana dari Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Murung Raya yang memaparkan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Dalam laporannya, Ahmad Maulana menyampaikan bahwa rancangan kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara tahun anggaran 2026 telah melalui proses pembahasan yang mendalam dan disepakati bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.
Adapun hasil pembahasan menunjukkan bahwa pendapatan daerah Kabupaten Murung Raya tahun anggaran 2026 diproyeksikan sebesar Rp1,47 triliun, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp103,53 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp1,35 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp7,5 miliar.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp1,58 triliun, dengan defisit sebesar Rp228,6 miliar atau sekitar 3,75 persen. Defisit tersebut akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp241,57 miliar, dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp12,96 miliar.
Badan Anggaran DPRD menyimpulkan bahwa rancangan KUA dan PPAS RAPBD 2026 telah memenuhi ketentuan yang berlaku dan layak untuk ditetapkan serta disetujui bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Murung Raya.
(Sem Firdas)