Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement

Advertisement
Rabu, 22 Oktober 2025, Oktober 22, 2025 WIB
Last Updated 2025-10-22T05:46:05Z
Pemkab Murung Raya

Direktur PDAM Danum Pomolum Kelong Tegaskan Penertiban Pelanggan Nakal, Dorong Kepatuhan Warga

Advertisement
Puruk Cahu, Benuapos24.com – Direktur PDAM Danum Pomolum Kelong menegaskan komitmennya untuk menertibkan pelanggan yang melakukan pelanggaran, seperti pemasangan sambungan ilegal atau perusakan water meter. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur PDAM dalam wawancara di ruang kerjanya, Rabu (22/10/2025).

Menurutnya, langkah tegas perlu diambil demi menjaga keberlangsungan pelayanan air bersih bagi masyarakat.

“Apabila ditemukan pelanggan yang melakukan pelanggaran seperti pemasangan ‘T’ atau perusakan water meter, kami akan melakukan sosialisasi dan edukasi terlebih dahulu. Setelah itu, yang bersangkutan wajib membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” ujarnya.

Direktur menegaskan, jika setelah diberikan pembinaan pelanggan tetap melanggar, maka PDAM berhak mencabut statusnya sebagai pelanggan aktif.

“Kita bisa nyatakan yang bersangkutan kehilangan haknya sebagai pelanggan tetap PDAM. Semua tindakan tetap disesuaikan dengan peraturan yang berlaku,” tambahnya.

Ia menjelaskan, tindakan tegas ini diambil karena pelanggaran semacam itu dapat merugikan perusahaan maupun pelanggan lain.

“Kalau kita biarkan, PDAM tidak akan berjalan normal. Bagaimana mungkin pelanggan yang rutin membayar justru tidak mendapat aliran air karena debitnya lemah, sementara yang tidak membayar menggunakan air seenaknya,” tegasnya.

Langkah penertiban ini disebut sebagai salah satu terobosan yang diminta oleh Bupati Murung Raya agar persoalan PDAM yang sudah bertahun-tahun tak kunjung selesai dapat segera diatasi.

“Harapan saya, dalam enam hingga tujuh bulan ke depan kondisi PDAM bisa normal, jika tingkat kebocoran fisik dan nonfisik dapat dikendalikan,” ucapnya.

Selain itu, Direktur PDAM juga mengimbau masyarakat Murung Raya agar menaati seluruh aturan dan mekanisme yang berlaku, termasuk kewajiban memiliki serta memelihara water meter.

“Bagi masyarakat yang belum memiliki water meter atau memiliki water meter rusak, silakan melapor ke kantor PDAM untuk dilakukan perbaikan atau pemasangan baru,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan warga yang rumahnya kosong atau ditinggal dalam jangka waktu lama untuk melapor ke PDAM guna penutupan sementara sambungan air.

“Masyarakat yang meninggalkan rumah selama enam bulan hingga satu tahun bisa datang ke PDAM untuk menutup sementara sambungan air. Ketika kembali, bisa dibuka lagi,” pungkasnya.

Kebijakan ini diharapkan mampu menekan tingkat kebocoran air sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih tertib dalam penggunaan air bersih.

(Semfirdaus)