Advertisement
“KUA dan PPAS bukan hanya dokumen administratif, tetapi merupakan kompas pembangunan daerah. Kami mendorong agar setiap alokasi anggaran benar-benar menyasar kebutuhan dasar masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan ekonomi lokal,” ujar Akhirudin.
Lebih lanjut, Akhirudin menekankan bahwa perubahan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah harus diiringi dengan transparansi serta sosialisasi yang memadai agar tidak menimbulkan beban baru bagi pelaku usaha maupun masyarakat kecil.
“Kita mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah, tetapi harus dilakukan dengan prinsip keadilan dan keberpihakan pada rakyat. Setiap kebijakan fiskal harus memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat serta memberikan dampak positif bagi pembangunan,” tambahnya.
Menurutnya, sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah yang ditunjukkan melalui rapat paripurna ini merupakan langkah strategis dalam memastikan arah pembangunan Murung Raya di tahun 2026 berjalan lebih terukur, efisien, dan berkeadilan.