Sekwan DPRD Murung Raya Klarifikasi Isu Ketidakhadiran Dewan dan Dugaan Kontrak Fiktif
Sekwan Murung Raya Klarifikasi Isu Ketidakhadiran Dewan dan Dugaan Kontrak Fiktif
Puruk Cahu, Benuapos24.com-18 Juli 2025 — Isu miring mengenai kinerja dan integritas anggota DPRD Kabupaten Murung Raya mencuat setelah salah satu media lokal menyebut banyak anggota dewan tidak hadir dalam rapat paripurna ke-2 masa sidang ke-1, bahkan menuding hal tersebut sebagai bentuk "korupsi waktu". Tidak hanya itu, media tersebut juga menyebut adanya dugaan kontrak kerja sama fiktif antara DPRD Murung Raya dengan sejumlah media massa.
Menanggapi tudingan tersebut, Sekretaris DPRD Kabupaten Murung Raya, Andriraya, memberikan klarifikasi tegas. Ia menyatakan bahwa pelaksanaan rapat paripurna dan seluruh kegiatan kedewanan selama ini telah berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
pelaksanaan rapat paripurna sudah sesuai degan Tata Tertib DPRD Kab Murung Raya Nomor 1 Tahun 2024. Meskipun pada saat itu Rapat Paripurna yang hadir hanya sebanyak 8 (delapan) orang termasuk Pimpinan Rapat, namun sebelum Pimpinan Rapat melanjutkan jalannya rapat paripurna, maka Pimpinan rapat meminta persetujuan dari anggota DPRD yang hadir untuk mewakili 6 (enam) fraksi pendukung dewan sehingga atas dasar persetujuan tersebut maka Rapat Paripurna dapat dilanjutkan.
"Kami sangat menyayangkan pemberitaan yang menyudutkan tanpa konfirmasi dan tidak berdasarkan fakta. Kehadiran anggota dewan dalam rapat paripurna tetap sesuai dengan tata tertib dan mekanisme internal. Terkait kerja sama media, semua dilaksanakan sesuai prosedur dan telah melalui proses administrasi yang sah," tegas Andriraya.
Ia menambahkan bahwa Sekretariat DPRD Kabupaten Murung Raya telah menjalan tata kelola anggaran dgn prinsip akuntable,transparan dan efisiensi serta efektivitas juga sesuai dgn prosedur yg berlaku.
"Tidak ada kerja sama yang fiktif. Semua media yang terlibat dalam kontrak kerja sama telah memenuhi persyaratan administrasi dan menjalankan fungsi publikasi kegiatan dewan," lanjutnya.
Menanggapi tuduhan yang menyebut kontrak kerja sama media di DPRD Murung Raya sebagai fiktif, Sekretaris Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Murung Raya, perwakilan Pengda Kalteng, Helminadi, turut angkat bicara. Ia menyayangkan adanya tuduhan yang tidak berdasar dan berpotensi mencederai hubungan baik antara lembaga legislatif dan insan pers.
"Jangan sampai kritik yang disampaikan tanpa dasar justru memperkeruh hubungan media dan lembaga publik. Kalau ada temuan, sebaiknya disampaikan secara resmi melalui saluran hukum atau Dewan Pers, bukan lewat opini sepihak yang bisa menimbulkan fitnah," ujar Helminadi.
Ia menegaskan bahwa dalam kode etik jurnalistik, setiap pemberitaan harus disusun dengan prinsip keberimbangan, verifikasi, dan konfirmasi terhadap semua pihak yang diberitakan.
"Kami mengingatkan agar media tidak mengabaikan prinsip cover both sides. Pemberitaan yang tidak berimbang bukan hanya melanggar etika jurnalistik, tapi juga dapat menyesatkan opini publik dan merusak kredibilitas media itu sendiri," tambahnya.
IJTI Murung Raya Perwakilan Pengda Kalteng juga mengajak seluruh insan pers dan institusi pemerintahan untuk bersama-sama menjaga integritas jurnalisme dan membangun komunikasi yang sehat.
"Kami mendukung pengawasan publik terhadap lembaga negara, tapi harus dengan cara yang profesional dan bertanggung jawab. Jangan sampai media digunakan untuk membentuk opini negatif tanpa dasar yang kuat," tutup Helminadi.
Posting Komentar