Program Santunan Kematian, Dinsos Murung Raya Bantu Warga Tidak Mampu Ringankan Biaya Pemakaman
Program Santunan Kematian, Dinsos Murung Raya Bantu Warga Tidak Mampu Ringankan Biaya Pemakaman
Puruk cahu, Benuapos24.com-Kamis, 3 Juli 2025 — Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Dinas Sosial terus menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat yang mengalami musibah kematian, khususnya bagi keluarga kurang mampu. Salah satu bentuk kepedulian itu diwujudkan melalui program bantuan sosial santunan kematian yang rutin disalurkan setiap triwulan.
Ranoanto, Staf Administrasi Perkantoran Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Murung Raya, saat ditemui di kantornya, menjelaskan bahwa program ini diperuntukkan bagi warga yang benar-benar tidak mampu secara ekonomi. Besaran bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp1.500.000, sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam meringankan beban biaya penyelenggaraan pemakaman.
> “Santunan ini bukan untuk semua orang. Kami pastikan hanya bagi warga yang benar-benar tidak mampu, bukan pensiunan atau keluarga yang tergolong mampu,” tegasnya.
Bantuan ini tidak diberikan begitu saja, melainkan harus melalui proses pengajuan dan verifikasi berkas secara ketat. Adapun syarat-syarat yang wajib dilengkapi oleh pihak keluarga almarhum/almarhumah untuk memperoleh santunan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Surat permohonan kepada Bupati Murung Raya, ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial.
2. Surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan yang diketahui oleh camat atau lurah.
3. Surat keterangan kematian dari desa/kelurahan yang diketahui oleh camat.
4. Surat keterangan domisili jika tidak memiliki KTP/KK.
5. Fotokopi KTP dan KK almarhum/almarhumah.
6. Surat keterangan kematian dari puskesmas atau fasilitas kesehatan resmi.
7. Rincian biaya pemakaman maksimal sebesar Rp1.500.000.
8. Surat keterangan rekomendasi kematian dari desa.
9. Fotokopi KTP dan KK ahli waris, yang diperlukan untuk proses verifikasi sebagai penerima bantuan sosial.
10. Surat keterangan/akta kematian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), yang menyatakan secara resmi bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia.
> “Seluruh dokumen wajib dipenuhi agar bantuan ini tidak salah sasaran. Ini bentuk akuntabilitas kami kepada masyarakat dan pemerintah,” tambah Ranoanto.
Program santunan kematian ini merupakan bukti nyata kehadiran dan kepedulian Pemerintah Kabupaten Murung Raya kepada masyarakat, terutama di tengah situasi duka. Diharapkan program ini dapat terus membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan memastikan tidak ada warga yang terabaikan dalam pelayanan sosial.
(Sem Firdas)
Posting Komentar