Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement

Advertisement
Jumat, 09 Mei 2025, Mei 09, 2025 WIB
Last Updated 2025-07-01T13:40:30Z

Anggota DPRD Murung Raya H. Rejikinoor Tegaskan Penyaluran BLT Harus Tepat Sasaran

Advertisement


Anggota DPRD Murung Raya H. Rejikinoor Tegaskan Penyaluran BLT Harus Tepat Sasaran

Murung Raya, Benuapos24 .com– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya, H. Rejikinoor, S.Sos, menekankan kepada seluruh Kepala Desa di wilayah tersebut agar menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa secara tepat sasaran. Penegasan ini disampaikan pada Jumat, 9 Mei 2025.

Menurutnya, penyaluran BLT harus benar-benar diberikan kepada warga miskin yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, antara lain:

  1. Penyandang disabilitas mental
  2. Penyandang disabilitas fisik
  3. Lansia di atas 60 tahun
  4. Tuna wisma nonformal
  5. Janda yang memiliki tanggungan anak balita

Kelima kategori tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 6 Tahun 2020, yang merupakan revisi dari Permendes PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.

“H. Rejikinoor menekankan agar pemerintah desa bersikap objektif dan cermat dalam menentukan penerima manfaat BLT Dana Desa, sehingga bantuan benar-benar diterima oleh mereka yang berhak,” ujar politisi dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Ia menjelaskan bahwa BLT Dana Desa umumnya disalurkan untuk jangka waktu antara tiga hingga enam bulan, dan dalam situasi ekonomi saat ini, prioritas harus diberikan kepada warga yang paling membutuhkan.

“Memang semua masyarakat merasakan dampak ekonomi, tetapi bantuan harus diberikan kepada yang benar-benar tidak mampu sesuai dengan lima kriteria yang sudah ditetapkan,” lanjutnya.

H. Rejikinoor juga berharap seluruh mitra kerja dan pemangku kepentingan turut serta melakukan pengawasan dan pendampingan dalam proses penyaluran BLT, agar pelaksanaannya berjalan dengan transparan dan tepat sasaran.

Ia menambahkan bahwa masyarakat perlu memahami bahwa BLT merupakan salah satu bentuk kebijakan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial, dan penggunaannya harus difokuskan pada pemenuhan kebutuhan pokok.

“Meskipun BLT Dana Desa tidak bisa diberikan kepada seluruh masyarakat, saya yakin warga sudah paham bahwa bantuan ini khusus ditujukan bagi lima sasaran utama yang telah ditetapkan,” pungkasnya.