Advertisement
Kepala Disdikbud Murung Raya, Putu Suranta, mengatakan bahwa pihaknya menerima arahan langsung dari pemerintah pusat, termasuk larangan menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membayar gaji tenaga honorer.
> “Sesuai Peraturan Mendagri dan kebijakan nasional, kami tidak diperkenankan lagi mengangkat tenaga honorer. Dana BOS pun tidak bisa digunakan untuk membayar mereka,” tegas Putu saat ditemui, Selasa (22/4/2025).
Guna menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya akan menggelar rapat bersama Bupati dan DPRD Murung Raya untuk merumuskan solusi yang tidak bertentangan dengan peraturan, namun tetap berpihak pada para guru honorer yang sudah mengabdi.
> “Kami akan bahas bersama kepala daerah dan legislatif untuk mencarikan jalan tengah yang adil dan legal,” tambahnya.
Putu menjelaskan bahwa pemerintah telah membuka formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk menampung para tenaga honorer, namun tidak semua bisa masuk karena kendala syarat administrasi seperti ijazah S1 atau keahlian bidang tertentu.
> “Yang tidak memenuhi syarat—seperti belum S1—memang tidak bisa ikut seleksi PPPK,” jelasnya.
Terkait isu yang menyebut masih adanya sekolah di pedalaman Murung Raya yang seluruh gurunya berstatus honorer, Putu membantah keras. Ia menegaskan bahwa berdasarkan data resmi, seluruh sekolah sudah memiliki guru ASN maupun PPPK.
> “Itu tidak benar. Kami punya data lengkap dan semua sekolah sudah memiliki guru ASN atau PPPK,” tegasnya.
Meski demikian, Putu mengakui bahwa masih ada ketimpangan dalam distribusi guru. Beberapa sekolah dengan jumlah siswa sedikit kelebihan tenaga pengajar, sementara sekolah lain kekurangan.
> “Kami akan melakukan pendataan ulang untuk redistribusi agar jumlah guru sesuai kebutuhan di tiap sekolah,” tutupnya.
Kebijakan ini menjadi tantangan tersendiri bagi dunia pendidikan di daerah. Namun Pemkab Murung Raya berkomitmen untuk tetap menjamin kualitas pendidikan dan kesejahteraan guru, dengan tetap mematuhi regulasi yang berlaku.