H. Rejikinoor Apresiasi Kinerja Aparatur Desa Juking Pajang dalam Pelayanan Administrasi Terpadu
H. Rejikinoor Apresiasi Kinerja Aparatur Desa Juking Pajang dalam Pelayanan Administrasi Terpadu
Murung Raya, Benuapos24 .com-10 Februari 2025 – Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya, H. Rejikinoor, S.Sos, mengapresiasi langkah strategis aparatur Pemerintah Desa Juking Pajang, khususnya Seksi Pelayanan yang dinilai telah menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dalam bidang Pelayanan Administrasi Terpadu.
Menurut H. Rejikinoor, aparatur pemerintah desa memiliki peran vital sebagai ujung tombak pelayanan kepada masyarakat. "Tugas mereka adalah tugas mulia. Mereka selalu siaga dalam kondisi apa pun, kapan pun masyarakat membutuhkan, pasti ada pelayanan," ujar Rejikinoor.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pemerintah desa juga memiliki tanggung jawab dalam menyusun rencana pembangunan desa melalui berbagai seksi yang ada. Masing-masing seksi bekerja berdasarkan data, program desa, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Desa Juking Pajang, H. Maman, menyampaikan bahwa keberhasilan layanan administrasi terpadu di desanya tak lepas dari kerja sama yang solid antar perangkat desa. "Saya selalu melibatkan semua aparat desa dan dibantu berbagai pihak. Tujuan kami adalah menjadikan Desa Juking Pajang sebagai desa maju dan mandiri. Kerja sama adalah kunci utama," ungkap H. Maman.
Ia juga menambahkan bahwa kekompakan antar seksi dalam melaksanakan berbagai program seperti pembinaan kebersihan, keindahan, pertamanan, dan sanitasi lingkungan, menjadi bukti nyata semangat gotong royong. "Hal yang berat pun terasa ringan jika dilakukan bersama," tambahnya.
Selain itu, H. Maman menegaskan bahwa tugas-tugas penting seperti pembinaan perizinan, penyediaan sarana dan prasarana pelayanan umum, serta percepatan pencapaian Standar Pelayanan Minimal di desa menjadi tanggung jawab utama aparatur. Semua kegiatan, lanjutnya, harus dievaluasi, dilaporkan, dan didokumentasikan sebagai bagian dari kelengkapan administrasi desa.
“Setiap seksi memiliki kewajiban masing-masing. Dokumentasi dalam setiap kegiatan juga menjadi hal yang wajib sebagai bukti pertanggungjawaban administrasi,” tutup H. Maman.
Posting Komentar