Advertisement
DPRD Murung Raya Gelar Sidang Paripurna ke-3: Bahas Raperda Inisiatif dan Usulan Pemda Terkait Ganti Rugi Tanam Tumbuh
Puruk Cahu, Benuapos24 .com-Senin (10/03/2025) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar Sidang Paripurna ke-3 masa sidang I tahun 2025. Sidang ini digelar dalam rangka penyerahan satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD dan tiga Raperda usulan Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya.
Dalam kesempatan tersebut, Anggota DPRD Murung Raya, Tuty Marheni, S.E., dalam orasinya menegaskan pentingnya kegiatan pembangunan yang dilaksanakan baik di tingkat pusat maupun daerah selalu berpijak pada kepentingan umum.
“Konsep ini menjadi dasar dari pelaksanaan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia, terutama yang berkaitan dengan pengadaan tanah. Konsekuensi logis dari pembangunan untuk kepentingan umum adalah perlunya ketersediaan lahan,” ujar Tuty.
Ia menambahkan, tanah merupakan salah satu unsur vital dalam pelaksanaan pembangunan yang harus dikelola secara optimal agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, khususnya masyarakat Murung Raya.
Kebutuhan lahan untuk pembangunan membuka peluang terjadinya pengambilan tanah, termasuk tanah milik negara yang kini jumlahnya sudah tidak memadai. Oleh karena itu, tanah milik perseorangan, badan hukum, maupun masyarakat adat menjadi objek pengadaan lahan untuk kepentingan umum.
“Hal ini menimbulkan konsekuensi serius terhadap hubungan antara manusia dengan tanah, serta hubungan antarindividu. Konflik pertanahan menjadi isu penting baik di daerah maupun nasional, karena jumlah kasusnya tinggi dan penyelesaiannya kerap mengalami hambatan,” ungkap Tuty.
Menurutnya, konflik biasanya timbul antara kepentingan individu, seperti pemilik tanaman, dan kepentingan umum, seperti pengadaan lahan untuk pembangunan. Oleh karena itu, pendekatan sosiologis dalam mekanisme ganti rugi harus mencerminkan prinsip keadilan sosial.
Menindaklanjuti hal tersebut, DPRD Kabupaten Murung Raya menginisiasi Raperda tentang Pedoman Pemberian Ganti Rugi Tanam Tumbuh. Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang menjunjung nilai kemanusiaan, demokrasi, dan keadilan sosial dalam proses pengadaan lahan.
"Peraturan ini sangat penting mengingat Kabupaten Murung Raya belum memiliki payung hukum yang secara khusus mengatur mengenai mekanisme ganti rugi tanam tumbuh," jelasnya.
Tuty juga menambahkan, pengaturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak bagi pemilik maupun penggarap lahan, terutama atas kehilangan tanaman yang merupakan sumber penghidupan atau investasi mereka.
“Dengan adanya pedoman ini, diharapkan proses pengadaan lahan dapat berjalan tertib, lancar, dan berkelanjutan, serta meminimalisir potensi konflik antara masyarakat dengan pihak yang membutuhkan lahan, baik pemerintah daerah maupun sektor lainnya,” tutup Tuty.