Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement

Advertisement
Senin, 21 April 2025, April 21, 2025 WIB
Last Updated 2025-04-21T12:53:44Z

775 Tenaga Honorer dengan Masa Kerja di Bawah Dua Tahun Terancam Diberhentikan, BKPSDM Tunggu Keputusan DPRD

Advertisement
775 Tenaga Honorer dengan Masa Kerja di Bawah Dua Tahun Terancam Diberhentikan, BKPSDM Tunggu Keputusan DPRD

Puruk Cahu Benuapos24.com–Sekretaris Badan(Sekban) Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Murung Raya, Viktor Emanuel, memberikan penjelasan terkait nasib 775 tenaga honorer yang masa kerjanya di bawah dua tahun. Hal tersebut disampaikan kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya pada Senin, 21 April 2025.

Menurut Viktor, tenaga honorer tersebut terdiri dari guru, tenaga medis, dan tenaga teknis yang tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Mereka kemungkinan besar akan dirumahkan atau diberhentikan.

“Jumlahnya kurang lebih sekitar 775 orang. Mereka yang masa kerjanya di bawah dua tahun memang tidak bisa lagi diperpanjang kontraknya karena tidak masuk dalam database dan tidak memenuhi syarat pengangkatan sebagai tenaga non-ASN,” jelas Viktor.

Ia menambahkan, pemerintah daerah akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Murung Raya pada 23 April untuk membahas langkah selanjutnya terkait tenaga honorer tersebut.

“Untuk mengangkat mereka kembali sebagai tenaga non-ASN atau kontrak, itu tidak dimungkinkan lagi. Ada wacana untuk meng-outsourcing-kan sebagian, namun itu hanya terbatas pada posisi seperti cleaning service, satpam, sopir, dan tukang kebun. Untuk tenaga pendidik, administrasi, dan kesehatan, regulasi tidak memungkinkan,” tambahnya.

Sementara itu, bagi tenaga honorer yang telah bekerja lebih dari dua tahun dan tidak lulus seleksi tahap pertama, masih memiliki kesempatan mengikuti seleksi tahap kedua untuk diusulkan sebagai tenaga PPPK paruh waktu (part-time).

“Jumlahnya sekitar 1.396 orang, dan kami masih menunggu jadwal resmi dari BKN,” kata Viktor.

Ia juga menyebutkan bahwa jumlah 775 tenaga honorer yang akan dirumahkan masih bisa berubah, mengingat beberapa di antaranya telah mengundurkan diri secara sukarela.

“Namun secara prinsip, mereka tetap akan diberhentikan sementara waktu,” tutupnya.