Advertisement
Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW): Upaya Meningkatkan Profesionalisme dan Kredibilitas Pers
Murung Raya – Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) menjadi langkah penting dalam menjaga profesionalisme dan integritas jurnalis di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Murung Raya, Andri Raya, S.STP, M.Si, yang menegaskan bahwa sertifikasi ini bukan sekedar formalitas, tetapi benar-benar mengukur kompetensi wartawan dalam berbagai aspek, termasuk pemahaman kode etik jurnalistik, teknik peliputan, serta manajemen redaksi.
"Ujian yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dengan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) bertujuan untuk memastikan bahwa wartawan memiliki keterampilan yang mumpuni serta memahami kode etik jurnalistik secara mendalam," ujar Andri Raya.
Pernyataan ini selaras dengan yang disampaikan oleh Asesor LSP-Pers BNSP-RI, Aprin Taskan Yanto, S.H, M.Si, saat pelaksanaan Uji Kompetensi SKW yang berlangsung di Hotel Sari’ah, Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya, pada 7 Oktober 2024. Menurutnya, wartawan harus memenuhi syarat dan prosedur tertentu sebelum dinyatakan layak memperoleh sertifikasi.
"Proses ini dirancang untuk memastikan bahwa hanya wartawan yang benar-benar kompeten yang mendapatkan sertifikat. Dengan adanya standar yang jelas, media yang mempekerjakan jurnalis bersertifikat akan lebih dipercaya oleh publik," jelas Aprin Taskan Yanto.
Sertifikasi ini tidak hanya memberikan manfaat bagi individu wartawan, tetapi juga berdampak positif pada industri media secara keseluruhan. Standar kompetensi yang jelas akan meningkatkan kredibilitas media serta mencegah penyebaran informasi yang tidak akurat atau bias.
"Dari sisi wartawan, sertifikasi ini menjadi nilai tambah dalam meningkatkan daya saing di dunia jurnalistik. Sertifikat kompetensi SKW BNSP-RI menjadi bukti bahwa seorang wartawan telah memenuhi standar profesional yang diakui secara nasional," tambah Andri Raya.
Meski demikian, sertifikasi saja tidak cukup tanpa diiringi penerapan nilai-nilai jurnalisme yang bertanggung jawab. Wartawan tetap menghadapi berbagai tantangan di lapangan, seperti menjaga independensi dari tekanan politik atau kepentingan bisnis. Oleh karena itu, selain mengikuti sertifikasi, wartawan juga dituntut untuk terus belajar dan mengikuti perkembangan dunia media.
"Sertifikasi menjadi keharusan bagi wartawan pers. Namun, lebih dari itu, yang utama adalah komitmen mereka terhadap kualitas jurnalisme yang lebih baik," tegasnya.
Dengan adanya Uji Sertifikasi Kompetensi Wartawan, profesi ini diharapkan semakin diakui sebagai bidang yang memiliki standar pencapaian tinggi. Media yang didukung oleh jurnalis kompeten berpotensi memberikan informasi yang lebih berkualitas dan terpercaya bagi masyarakat.
"Setidaknya, media yang dikelola oleh wartawan bersertifikasi dapat menjangkau dan dipercaya oleh lebih dari seribu pembaca," ungkapnya.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat ekosistem pers yang sehat dan profesional di Indonesia. Ke depan, diharapkan semakin banyak wartawan yang mengikuti sertifikasi ini, bukan hanya sebagai syarat administratif, tetapi sebagai bentuk komitmen terhadap jurnalisme berkualitas.(Red)